banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
Berita  

Lapas Kuningan Bebaskan Bersyarat Dua Mantan Narapidana Terorisme

 

Bingkaiwarta, KUNINGAN – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuningan resmi memberikan pembebasan bersyarat kepada dua narapidana kasus terorisme, Tri Arianto dan Tri Nugroho, pada Jumat (17/7/2026). Keduanya dinyatakan telah memenuhi syarat administrasi dan program pembinaan untuk mendapatkan hak integrasi sosial.

banner 728x250

Kepala Lapas Kelas IIA Kuningan, Sukarno Ali, menjelaskan pembebasan ini didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan c.q. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

“Sebelum diusulkan, keduanya telah mengikuti program deradikalisasi secara menyeluruh hingga akhirnya menyatakan ikrar setia sepenuhnya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujarnya.

Selama sekitar tujuh bulan ditempatkan di Lapas Kuningan, Tri Arianto (asal Sukoharjo) dan Tri Nugroho (asal Karanganyar) aktif mengikuti seluruh rangkaian pembinaan, mulai dari pembinaan kepribadian, kerohanian, hingga pelatihan keterampilan kemandirian seperti pembuatan peci.

Setelah proses administrasi selesai, keduanya langsung diserahterimakan kepada istri masing‑selaku penjamin. Meski sudah bebas bersyarat, kewajiban belum berakhir: mereka akan dibimbing dan diawasi ketat oleh Balai Pemasyarakatan Surakarta, serta berkoordinasi dengan BNPT, dengan kewajiban melapor minimal sebulan sekali.

Diketahui, keduanya sebelumnya terafiliasi dengan Jemaah Islamiyah. Langkah ini sejalan dengan pembubaran organisasi tersebut pada tahun 2024 serta ikrar setia ribuan anggotanya kepada NKRI. Program deradikalisasi dan reintegrasi ini menjadi bukti upaya berkelanjutan negara membimbing warga binaan agar bisa kembali berperan positif di tengah masyarakat. (Abel)


banner 336x280

Tinggalkan Balasan