banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
Berita  

DJKA Tetapkan Seluruh Sarana KAI Daop 3 Cirebon Layak Beroperasi

 

Bingkaiwarta, CIREBON – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 3 Cirebon kembali menegaskan komitmennya dalam menghadirkan transportasi publik yang aman, andal, dan berstandar tinggi. Komitmen tersebut dibuktikan melalui pelaksanaan Uji Berkala Sarana Perkeretaapian oleh Balai Pengujian Perkeretaapian, Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan, yang menyatakan seluruh sarana kereta dan gerbong milik KAI Daop 3 Cirebon lulus 100 persen uji kelaikan operasi.

banner 728x250

Pengujian yang berlangsung pada 15–18 Juli 2026 tersebut menjadi bagian dari mekanisme pengawasan pemerintah untuk memastikan setiap sarana perkeretaapian yang beroperasi memenuhi standar keselamatan nasional sebelum melayani masyarakat.

Sebanyak 32 unit sarana diperiksa secara menyeluruh, terdiri atas 14 unit kereta penumpang dan 18 unit gerbong barang. Tim penguji melakukan serangkaian pemeriksaan statis dan dinamis terhadap berbagai komponen vital, mulai dari sistem pengereman, mekanik, kelistrikan, hingga perangkat keselamatan operasional.

Hasilnya, seluruh sarana dinyatakan memenuhi persyaratan teknis dan layak beroperasi, sekaligus memperkuat keandalan layanan kereta api di wilayah Daerah Operasi 3 Cirebon.

Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon Muhibbuddin mengatakan bahwa keselamatan merupakan fondasi utama dalam setiap penyelenggaraan operasional kereta api.

“Keselamatan bukan hanya prioritas, tetapi merupakan budaya yang terus kami bangun dalam setiap aspek operasional. Hasil kelulusan 100 persen pada uji berkala ini menjadi bukti bahwa KAI Daop 3 Cirebon terus menjaga kualitas sarana sesuai standar keselamatan yang ditetapkan pemerintah. Dengan demikian, pelanggan dapat menikmati perjalanan yang aman, nyaman, dan andal,” ujar Muhibbuddin.

Menurutnya, pelaksanaan uji berkala tersebut merupakan implementasi Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 49 Tahun 2023 tentang Standar, Tata Cara Pengujian, dan Sertifikasi Kelaikan Kereta Api Kecepatan Normal dengan Penggerak Sendiri.
Selain memastikan pemenuhan aspek regulasi, kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari upaya KAI membangun sistem transportasi yang berorientasi pada keselamatan (safety culture). Seluruh proses pengujian dilaksanakan dengan pengawasan ketat serta penerapan standar keselamatan kerja, termasuk penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) oleh seluruh personel yang terlibat.

Keberhasilan seluruh sarana memperoleh status layak operasi menjadi indikator bahwa program perawatan dan pemeriksaan yang dilakukan secara berkala oleh KAI berjalan secara konsisten dan efektif. Hal ini sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap moda transportasi kereta api yang dikenal memiliki tingkat keselamatan tinggi, tepat waktu, serta ramah lingkungan.

KAI Daop 3 Cirebon menilai uji berkala bukan sekadar pemenuhan kewajiban regulasi, melainkan investasi jangka panjang untuk menjaga kualitas layanan dan meningkatkan kepercayaan publik. Seiring meningkatnya mobilitas masyarakat, perusahaan akan terus memperkuat aspek keselamatan, keandalan sarana, serta kualitas pelayanan agar kereta api tetap menjadi pilihan utama masyarakat untuk perjalanan harian, bisnis, maupun wisata.

Melalui sinergi yang kuat antara KAI dan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, KAI Daop 3 Cirebon berkomitmen menghadirkan layanan transportasi yang semakin aman, modern, dan berkelanjutan, sekaligus mendukung terwujudnya sistem transportasi nasional yang berdaya saing dan berorientasi pada keselamatan.


banner 336x280

Tinggalkan Balasan