Bingkaiwarta, KUNINGAN – Sebuah bangunan tempat usaha yang berada di kawasan strategis Bundaran Cijoho, Kabupaten Kuningan, resmi disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Selasa (21/7/2026). Tindakan ini diambil karena bangunan tersebut belum memenuhi kelengkapan perizinan serta legalitas pembangunan sesuai ketentuan peraturan daerah yang berlaku.
Proses penyegelan dilakukan oleh tim Satpol PP didampingi Tim Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal), Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kuningan.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Kuningan, Allex Dolfianza, menjelaskan penghentian ini bersifat sementara, hingga pemilik bangunan melengkapi seluruh persyaratan administrasi dan teknis.
“Bangunan ini belum memiliki kelengkapan legalitas sesuai Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, khususnya Pasal 19 dan Pasal 25. Setiap pembangunan wajib mengantongi legalitas terlebih dahulu sebelum memulai kegiatan,” ujar Allex di lokasi kejadian.
Stiker penyegelan yang terpasang menyatakan bangunan tersebut diduga melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Allex menegaskan penyegelan bukan berarti pembangunan dilarang selamanya. Pemilik masih diberi kesempatan menyelesaikan seluruh dokumen, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). “Apabila legalitas sudah lengkap, pemilik bisa mengajukan pembukaan segel. Setelah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat, segel akan dibuka dan pembangunan boleh dilanjutkan,” jelasnya. Selama segel masih terpasang, dilarang keras ada aktivitas pembangunan di lokasi.
Sementara itu, Kepala Bidang Tata Ruang DPUTR Kabupaten Kuningan Dony Handono, menambahkan pihaknya telah memberikan arahan teknis terkait kesesuaian tata ruang, termasuk penyesuaian garis sempadan bangunan agar sesuai perencanaan wilayah.
Pihak pengelola bangunan yang diwakili Nandang menyatakan siap mematuhi aturan dan segera menyelesaikan proses perizinan. “Kami menerima arahan terkait perubahan tata letak bangunan dari DPUTR dan akan mengikuti seluruh prosedur yang berlaku,” ujarnya.
Dengan demikian, seluruh aktivitas di lokasi dihentikan sementara sampai dokumen perizinan dinyatakan lengkap dan penyesuaian tata letak bangunan telah memenuhi ketentuan pemerintah daerah. (Abel)













