Bingkaiwarta, KADUGEDE – Upaya pencurian sepeda motor di Desa Tinggar, Kecamatan Kadugede, Kabupaten Kuningan, pada Senin (20/7/2026) pagi, berhasil digagalkan berkat kesigapan warga. Satu pelaku berinisial M (37) warga Kecamatan Krangkeng, Indramayu, berhasil diamankan di lokasi, sementara rekannya berinisial R melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Abdul Azis saat di konfirmasi, membenarkan peristiwa tersebut dan menyatakan pelaku yang tertangkap kini telah berada dalam tahanan untuk menjalani proses hukum.
“Benar, kami telah mengamankan seorang pelaku dugaan pencurian sepeda motor yang sempat diringkus warga di Desa Tinggar. Satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran petugas,” ujar AKP Abdul Azis, Selasa (21/7/2026).
Ia menjelaskan, peristiwa tersebut bermula sekitar pukul 08.45 WIB di jalan masuk Dusun Wage, Desa Tinggar. Kedua pelaku sengaja berangkat dari Indramayu menuju Kuningan membawa kunci letter T untuk mencari sasaran kendaraan. Awalnya mereka mencuri Honda Vario namun gagal menyala, lalu beralih ke Honda Beat tahun 2023 bernomor polisi E 4974 KAB milik korban Maman Karsiman, yang terparkir dengan kunci masih tergantung di kontak.
Saat hendak membawa kabur, aksi itu diketahui anak korban yang langsung berteriak minta tolong. Korban pun berusaha menghadang hingga terjadi tarik-menarik. Pelaku sempat menabrakkan motor ke arah korban, namun akhirnya terjatuh setelah ditendang. Warga yang berdatangan segera mengamankan pelaku M, sementara rekannya kabur menggunakan motor bawaan mereka.
“Dari lokasi, polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor milik korban, satu kunci letter T lengkap empat mata kunci, serta satu unit ponsel,” jelasnya.
Pelaku kini dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Polisi juga telah mengantongi identitas pelaku yang melarikan diri dan terus mengejarnya.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, jangan pernah meninggalkan kunci kendaraan tergantung meski hanya ditinggal sebentar, karena hal ini sangat dimanfaatkan pelaku,” tegas Abdul Azis.
Saat ini penyidik Satreskrim Polres Kuningan masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa lainnya. (Abel)













