banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
Berita  

SHGB dan SPPT Muncul Tanpa Sepengetahuan, Kepala Desa Datar Laporkan Dugaan Pemalsuan

 

Bingkaiwarta, KUNINGAN – Kepala Desa Datar, Kecamatan Cidahu, Wartono melalui tim kuasa hukumnya resmi melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen ke Polres Kuningan. Laporan ini ditujukan terhadap PT Bhakti Artha Mulya, serta dua perorangan yakni R. Januka dan Vita, yang diduga menggunakan dokumen tidak sah dalam proses penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

banner 728x250

Kuasa hukum pelapor, Rifqi Rafif, S.H., M.H., M.Kn., didampingi rekan setimnya Dikka Egisdra, S.H., Emir Fasya, S.H., M.H., dan Rafli Pamungkas, S.H., menjelaskan kliennya merasa sangat dirugikan. Pasalnya, sejumlah dokumen krusial terkait peralihan hak tanah, permohonan SHGB ke Kantor Pertanahan Kuningan, hingga penerbitan SPPT diduga dibuat tanpa sepengetahuan, persetujuan, maupun tanda tangan resmi dari Kepala Desa.

“Klien kami tidak pernah mengetahui, menandatangani, ataupun memberikan persetujuan terhadap dokumen peralihan hak tanah dari Sdr. R. Januka dan Sdri. Vita kepada PT Bhakti Artha Mulya. Begitu juga dokumen persyaratan desa, warkah permohonan SHGB, hingga data penerbitan SPPT tidak pernah kami ketahui,” ungkap Rifqi di Kuningan, Selasa (28/7/2026).

Ia menegaskan, sebagai pemegang kuasa administrasi wilayah, Kepala Desa wajib mengetahui dan memberikan persetujuan atas setiap proses pengukuran tanah, perubahan data pajak, hingga permohonan sertifikasi hak atas tanah di wilayahnya. Namun fakta di lapangan justru sebaliknya: tiba-tiba SHGB atas sebagian lahan di Desa Datar sudah terbit, dan SPPT atas nama perusahaan juga muncul pada rentang tahun 2024–2025 tanpa ada komunikasi apapun dengan pihak desa.

“Ketiadaan persetujuan resmi inilah yang menjadi dasar kuat dugaan pemalsuan dokumen maupun tanda tangan, sehingga kami melaporkan kasus ini secara resmi kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti secara hukum,” tegas Rifqi.

Laporan ini kini menjadi bagian dari penanganan penyelidikan Polres Kuningan guna mengungkap kebenaran materiil maupun administrasi dokumen yang dipermasalahkan, serta memproses pihak yang diduga terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Abel)


banner 336x280

Tinggalkan Balasan