Bingkaiwarta, KUNINGAN – Direktur PT Bhakti Artha Mulya, Budi Santoso, menyatakan pihaknya belum menerima surat pemberitahuan resmi terkait laporan dugaan pemalsuan dokumen yang diajukan Kepala Desa Datar, Kecamatan Cidahu, ke Polres Kuningan. Ia mengaku baru mengetahui adanya laporan tersebut dari pemberitaan yang beredar.
“Sampai saat ini belum terima. Saya baru tahu dari wartawan. Laporannya juga saya belum dapat,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Rabu (29/7/2026).
Setelah dijelaskan bahwa laporan berkaitan dengan dugaan penggunaan dokumen tidak sah dalam proses penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), serta dugaan pemalsuan tanda tangan Kepala Desa Datar, Budi menyatakan akan segera melakukan klarifikasi mendalam terkait persoalan ini.
“Ya, nanti saya klarifikasi dulu persoalannya,” katanya singkat.
Meski demikian, Budi menegaskan secara normatif pihaknya meyakini seluruh proses yang dijalankan perusahaan selama ini telah berpedoman pada prosedur dan ketentuan yang berlaku.
“Secara normatif, kalau saya sih merasa sudah sesuai prosedur. Cuma saya juga belum paham secara rinci maksud dasar pelaporannya itu apa,” jelasnya.
Di akhir pernyataannya, Budi memastikan PT Bhakti Artha Mulya akan bersikap kooperatif dan patuh hukum apabila nantinya menerima panggilan resmi dari aparat penegak hukum.
“Kalau nanti ada panggilan resmi, sebagai warga negara yang baik kami pasti akan hadir dan memenuhi panggilan tersebut,” tutup Budi. (Abel)













