Bingkaiwarta, KUNINGAN – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kuningan kembali turun ke jalan guna menindak tegas penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau yang dikenal sebagai knalpot brong. Operasi yang dipimpin langsung jajaran Unit Turjawali ini diawali dengan apel kesiapan dan arahan penegakan hukum, demi menciptakan keamanan serta kenyamanan seluruh pengguna jalan dan warga sekitar.
Dari hasil pelaksanaan razia yang berlangsung, petugas berhasil menindak sebanyak 67 pelanggar. Rinciannya meliputi 66 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak standar, serta satu lembar STNK yang dikenakan sanksi tilang.
Kasat Lantas Polres Kuningan, AKP Aktuin Moniharapon, menjelaskan penindakan ini merupakan respons nyata atas banyaknya keluhan masyarakat terkait gangguan kebisingan.
“Kami terus melakukan penindakan terhadap penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Selain melanggar peraturan, suara bising dari knalpot brong sangat mengganggu kenyamanan dan berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar AKP Aktuin, Kamis (30/7/2026).
Ia mengimbau seluruh pengendara untuk segera menggunakan kembali knalpot standar pabrikan dan senantiasa mematuhi aturan lalu lintas. Ia juga menegaskan operasi serupa akan digelar secara rutin di berbagai titik wilayah hukum Polres Kuningan.
“Kami berkomitmen mewujudkan lalu lintas yang aman, tertib, dan kondusif. Dukungan masyarakat sangat kami harapkan, karena keselamatan dan kenyamanan di jalan adalah tanggung jawab kita bersama,” tegasnya.
Langkah ini pun disambut positif oleh warga. Suryana (40), salah satu warga yang ditemui, mengaku sangat mendukung razia tersebut. Menurutnya, suara bising knalpot brong sering mengganggu waktu istirahat dan membuat kaget warga lain.
“Saya sangat setuju dan mendukung langkah ini. Semoga dengan penindakan rutin, kesadaran warga meningkat dan kita bisa menikmati suasana lingkungan yang lebih tenang dan nyaman,” ujar Suryana. (Abel)













