Bingkaiwarta, BREBES — Rencana pelaksanaan pengosongan dan penyerahan objek eksekusi berupa tanah dan bangunan rumah tinggal di Desa Karangreja, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, yang dijadwalkan berlangsung Selasa, 4 Agustus 2026, pukul 09.00 WIB, kini dihadapi langkah hukum dari pihak terkait. Tim Kuasa Hukum dari Kantor Hukum D. Somantri Indra Santana, S.H. & Partners, secara resmi melayangkan Surat Permohonan Penundaan Pelaksanaan Eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Brebes demi menyelamatkan hak-hak klien mereka, Ibu Suimah dan Bapak Kosasih.
Rencana eksekusi tersebut didasari Surat Pemberitahuan Eksekusi Nomor 385/PAN.PN.W12.U11/HK.2.4/VII/2026 beserta Surat Ralat Nomor 398/PAN.PN.W12.U11/HK.2.4/VII/2026. Namun, pihak Kuasa Hukum menilai pelaksanaan ini sangat dipaksakan dan mengandung cacat hukum yang fatal sejak awal proses lelang.
Dadan Somantri Indra Santana, S.H., selaku Kuasa Hukum Termohon Eksekusi, menegaskan bahwa proses lelang yang dilakukan KPKNL Tegal menetapkan nilai limit yang sangat tidak wajar, yakni hanya Rp 131.050.000,- (seratus tiga puluh satu juta lima ratus ribu rupiah). Padahal, berdasarkan keterangan resmi Kepala Desa Karangreja dan harga pasar setempat, nilai wajar objek tanah dan bangunan tersebut sekurang-kurangnya mencapai Rp 800.000.000,-.
“Perbedaan nilai yang sangat mencolok tersebut membuktikan adanya kelalaian, ketidaktelitian, dan ketidakcermatan yang nyata dari pihak KPKNL Tegal dalam melakukan penilaian objek,” tegas Dadan dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/8/2026).
Pihak klien pun telah menempuh jalur hukum dengan mengajukan Gugatan Tata Usaha Negara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang terhadap KPKNL Tegal selaku Tergugat. Oleh karena itu, Dadan menilai sangat tidak adil dan melanggar asas kepastian hukum apabila eksekusi tetap dipaksakan berjalan sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Jika eksekusi tetap dilakukan besok, klien kami akan kehilangan hak miliknya secara permanen atas proses lelang yang berpotensi besar dinyatakan batal oleh pengadilan. Ini akan menimbulkan kerugian yang tidak dapat dipulihkan kembali,” tandasnya.
Permohonan penundaan ini pun dilandasi dasar hukum yang kuat, yaitu merujuk pada Pasal 195 ayat (6) HIR jo. Pasal 381 RV, yang menegaskan Hakim berwenang menunda eksekusi apabila terdapat alasan sah dan adanya perkara/gugatan yang sedang berjalan. Hal ini juga sejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI yang mewajibkan penundaan eksekusi demi menjaga keseimbangan hak para pihak ketika sedang ada upaya hukum untuk membatalkan dasar eksekusi tersebut.
“Kami sangat meyakini bahwa Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Brebes akan senantiasa menjunjung tinggi supremasi hukum, keadilan, serta nilai-nilai kemanusiaan. Kami memohon demi keadilan agar rencana eksekusi pengosongan besok ditunda terlebih dahulu, setidaknya memberikan kesempatan yang layak bagi klien kami untuk menyelesaikan upaya hukum yang sedang berjalan di PTUN Semarang,” pungkas Dadan.
Surat permohonan penundaan ini juga telah ditembuskan kepada sejumlah instansi terkait, antara lain Kepala Kepolisian Resor Brebes, Komandan Kodim 0713 Brebes, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Brebes, serta Kepala Desa Karangreja, guna memastikan situasi tetap kondusif dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Situs resmi PTUN Semarang menyediakan Sistem Informasi Penelusuran Perkara untuk memantau perkara yang telah terdaftar serta status prosesnya, yang kemudian telah diketahui bahwa atas perkara yang telah didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang tersebut yaitu perkara No. 53/G/2026/PTUN.SMG. dijadwalkan akan menggelar sidang pertama yaitu pada hari Senin, tanggal 10 Agustus 2026. Jam. 09.00. WIB.(Abel)













