banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
Berita  

Hanya 2 TPS Per Desa Pakai Sistem Online di Pilkades Serentak Kuningan

Bingkaiwarta, KUNINGAN — Menghadapi pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2027 mendatang, Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) mulai melakukan berbagai persiapan, termasuk menyikapi perubahan regulasi maupun teknik pelaksanaan pemilihan yang akan berbasis elektronik atau daring. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas PMD Kuningan, Rangga Apriatna, kepada awak media, Rabu (19/8/2026).

“Ya, menghadapi pemilihan kepala desa serentak tahun depan, ada perubahan regulasi dalam cara pemilihan. Hal ini berdasarkan aturan yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” ungkap Rangga.

banner 728x250

Pilkades serentak tahun 2027 mendatang akan melibatkan sebanyak 198 desa di Kabupaten Kuningan. Jumlah tersebut mencakup desa-desa yang masa bakti kepala desanya telah habis, maupun yang lowong akibat kepala desa gugur atau meninggal dunia saat menjabat.

“Jadi untuk Pilkades serentak di tahun mendatang, ada 198 desa yang akan melaksanakan Pilkades. Ratusan desa itu termasuk periode atau masa bakti habis dan ada kepala desa gugur atau meninggal dunia saat menjabat,” jelasnya.

Secara teknis, pelaksanaan Pilkades serentak 2027 akan menggunakan sistem elektronik atau berbasis online. Namun hingga saat ini, pihaknya masih menunggu ketersediaan aplikasinya. Rangga menyebutkan bahwa sistem pemilihan secara daring ini sudah pernah diterapkan di beberapa daerah lain di Jawa Barat, seperti Kabupaten Subang, Purwakarta, maupun Indramayu.

“Untuk aplikasinya kami masih menunggu seperti bagaimana. Namun secara tekniknya, aplikasi Pilkades online ini sudah pernah dilaksanakan di desa Kabupaten Subang, Purwakarta, atau di Kabupaten Indramayu belum lama ini,” terangnya.

Meski berbasis daring, nantinya tidak semua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di setiap desa akan menggunakan sistem tersebut. Hanya dua TPS di setiap desa yang menyelenggarakan Pilkades serentak yang akan disediakan fasilitas pemilihan secara online.

“Namun hanya dua TPS yang disediakan secara online di desa yang terlibat Pilkades serentak tersebut,” tegasnya.

Pemkab Kuningan berharap seluruh persiapan, mulai dari regulasi, sosialisasi, hingga kesiapan sistem dan infrastruktur pendukung, dapat berjalan optimal agar pelaksanaan Pilkades serentak 2027 berlangsung tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. (Abel)


banner 336x280

Tinggalkan Balasan