banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
Berita  

ATR/BPN Ubah Struktur Organisasi Kantah: dari Sektoral ke Berbasis Wilayah, Layanan Lebih Cepat dan Terintegrasi

 

Bingkaiwarta, JAKARTA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi mengubah struktur organisasi Kantor Pertanahan (Kantah) dari pendekatan sektoral atau tematik menjadi berbasis wilayah. Perubahan ini mulai diberlakukan per 17 Agustus 2026 sebagai bagian dari transformasi organisasi untuk mempercepat pelayanan serta mendorong penanganan persoalan pertanahan yang lebih terintegrasi di daerah.

banner 728x250

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menjelaskan perubahan mendasar ini saat acara Launching Transformasi Layanan dan Organisasi di Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, pada Senin (17/8/2026).

“Model organisasi kita ubah dari yang semulanya terkotak-kotak — ada seksi pengukuran, seksi penetapan hak, seksi penataan, seksi pengadaan tanah, seksi sengketa — sekarang tidak lagi. Seksi satu membawahi lingkungan kewilayahan kecamatan, sehingga Kepala Seksi (Kasi) bertanggung jawab penuh terhadap administrasi dan situasi pertanahan di wilayahnya,” ujar Menteri Nusron.

Perubahan ini bukan sekadar soal bagan organisasi, melainkan mengubah cara kerja seluruh jajaran Kantah dalam melayani masyarakat. Dengan sistem berbasis wilayah, penanganan urusan pertanahan diharapkan jauh lebih cepat, karena petugas memiliki pemahaman yang utuh terhadap karakteristik dan kondisi wilayah yang menjadi tanggung jawabnya.

“Ini cara untuk mempercepat layanan, baik pengukuran, penetapan hak, maupun peralihan hak, serta cara cepat untuk mendeteksi persoalan,” tegasnya.

Pada tahap awal, struktur organisasi dan tata kelola (SOTK) baru ini diterapkan di 10 Kantah, yaitu: Kantah Kota Medan, Kota Denpasar, Kabupaten Sidoarjo, Kota Tangerang, Kota Balikpapan, Kabupaten Sragen, Kabupaten Gresik, Kabupaten Demak, Kabupaten Tabanan, dan Kabupaten Bandung.

Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menegaskan transformasi ini memiliki landasan hukum yang kuat, yaitu:

– Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 8 Tahun 2026 tentang Tipologi Kantor Pertanahan (Berita Negara RI Tahun 2026 Nomor 561)

– Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kanwil BPN dan Kantah (Berita Negara RI Tahun 2026 Nomor 563)

“Melalui transformasi organisasi berbasis wilayah, ATR/BPN mendorong Kantah untuk bekerja lebih dekat dengan karakteristik dan kebutuhan masyarakat di wilayahnya. Perubahan ini diharapkan dapat menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih cepat, terintegrasi, dan responsif terhadap berbagai persoalan pertanahan di daerah,” ungkap Dalu Agung Darmawan.

Dengan fondasi regulasi yang jelas, penataan kelembagaan ini diharapkan berjalan sistematis dan terarah, sehingga seluruh proses pelayanan publik dapat berlangsung lebih efektif, efisien, dan berkeadilan. (Abel/hms)


banner 336x280

Tinggalkan Balasan