Bingkaiwarta, CIREBON – Seorang pedagang cimin berinisial US (45) diamankan Satreskrim Polres Cirebon Kota setelah diduga melakukan pencabulan terhadap tujuh anak perempuan di bawah umur.
Ketujuh korban diketahui masih berusia 6 hingga 9 tahun. Kasus tersebut terungkap setelah orang tua salah satu korban mencurigai tindakan pelaku saat berjualan cimin di depan rumah warga di wilayah Kota Cirebon.
Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP DR M Fadlillah mengatakan, peristiwa utama terjadi pada 17 Agustus 2026 sekitar pukul 20.00 WIB.
Saat itu, US yang sedang berjualan cimin diduga mendekati salah satu anak yang membeli dagangannya. Pelaku kemudian menggunakan modus seolah-olah hendak menimbang berat badan korban.
“Modusnya ingin menimbang berat badan si anak. Kemudian posisinya diangkat dengan memegang bagian dada dan bokong,” kata Fadlillah.
Aksi tersebut dilakukan ketika situasi di sekitar lokasi relatif sepi. Orang tua korban yang melihat kejadian tersebut kemudian merasa curiga dan menanyakan kepada sejumlah orang tua lainnya.
Dari penelusuran tersebut, polisi menemukan adanya dugaan kejadian serupa yang dialami sejumlah anak lainnya saat membeli dagangan cimin dari pelaku.
Warga kemudian berupaya mencari keberadaan pedagang tersebut. Namun, dugaan aksi serupa kembali terjadi pada 18 Agustus 2026.
Kali ini, pelaku diduga kembali mendekati seorang anak dengan alasan hendak menimbang berat badan. Pelaku juga disebut memuji pakaian yang dikenakan korban sebelum kemudian melakukan tindakan yang diduga mengarah pada pencabulan.
“Anak-anak ini rata-rata perempuan dan masih di bawah umur, sehingga mereka tidak mengetahui adanya modus jahat di balik tindakan pelaku,” ujarnya.
Dari penyelidikan sementara, polisi telah mendata sedikitnya tujuh korban. Seluruh korban merupakan anak perempuan dengan rentang usia 6 sampai 9 tahun.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa potongan pakaian anak yang digunakan saat kejadian.
Setelah diamankan, US kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Tersangka dijerat Pasal 415b dan Pasal 417 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perbuatan cabul terhadap anak, dengan ancaman pidana penjara hingga sembilan tahun.
Fadlillah mengimbau masyarakat yang mengetahui atau mengalami dugaan kejadian serupa agar segera melapor kepada Satreskrim Polres Cirebon Kota atau melalui layanan kepolisian 110.
“Kami harapkan kepada masyarakat yang mengetahui ataupun mengalami hal yang serupa dapat dilaporkan kepada kami atau melalui 110, agar segera kami konfirmasi dan klarifikasi,” katanya.
Polres Cirebon Kota memastikan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti, khususnya terkait dugaan tindak pidana terhadap anak di wilayah hukum Polres Cirebon Kota. (ARL)













