banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
Berita  

455 Kantah Terapkan Pengukuran Terjadwal, Hasil Ukur Maksimal 3 Hari Kerja

 

Bingkaiwarta, JAKARTA – Kemudahan dan kepastian waktu kini dirasakan langsung oleh masyarakat yang mengurus urusan pertanahan. Meta Agustina (38), warga Cipinang, Jakarta Timur, merasakan manfaat nyata dari layanan Pengukuran Terjadwal yang baru diluncurkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Tanpa perlu bolak-balik ke Kantor Pertanahan, ia cukup melakukan pembayaran dan langsung mendapatkan kepastian jadwal pengukuran di tanahnya.

banner 728x250

Setelah membayar Surat Perintah Setor (SPS), Meta langsung menerima informasi dari Kantor Pertanahan (Kantah) mengenai waktu pengukuran. Tak lama kemudian, pesan WhatsApp masuk mengonfirmasi tanggal dan jam pengukuran yang diinginkan.

“Saya bayar SPS Sabtu sore. Nggak lama kemudian ada WhatsApp bilang nanti tanggal 1 September ada pengukuran jam 9 atau jam 10, bisa? Saya bilang oke, jam 10 saya bisa. Dan benar datang sesuai janji,” ujar Meta Agustina saat ditemui di lokasi pengukuran, Sabtu (5/9/2026).

Meta merupakan pemohon di Kantah Kota Administrasi Jakarta Timur yang memanfaatkan transformasi layanan yang diluncurkan bertepatan dengan HUT ke-81 Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2026. Saat melihat informasi peluncuran layanan tersebut, ia pun tergerak segera mengurus tanah warisan kakeknya.

Menurut Meta, adanya kepastian jadwal pengukuran membuat seluruh proses menjadi jauh lebih terukur. Ia tidak perlu lagi mendatangi Kantah hanya untuk menanyakan kapan petugas akan datang mengukur. Informasi jadwal otomatis disampaikan setelah pembayaran selesai.

“Baginya kepastian ini cukup membantu, terutama karena saya bisa mengatur waktu untuk tetap di rumah saat pengukuran dilakukan. Bayarnya juga mudah, bisa pakai e-wallet, jadi walaupun baru ingat sore, tinggal langsung bayar,” ungkapnya.

Syifa Utami, petugas pengukur yang datang ke lokasi, menjelaskan bahwa sistem Pengukuran Terjadwal membuat seluruh alur kerja menjadi lebih rapi dan terukur. Setelah pemohon menerima jadwal, surat tugas langsung terbit untuk petugas ukur, dan pengukuran dilakukan sesuai kesepakatan. Hasilnya pun dijanjikan selesai dalam waktu singkat.

“Jadi setelah pemohon terima jadwal, terbit surat tugas untuk kita petugas ukur, lalu kita langsung ukur. Nanti maksimal, hasil ukur Ibu Meta hari Kamis udah jadi Peta Bidang Tanah (PBT)-nya,” jelas Syifa.

Pengalaman Meta Agustina menjadi salah satu gambaran nyata manfaat layanan Pengukuran Terjadwal yang kini telah diterapkan di 455 Kantah se-Indonesia. Layanan ini merupakan bagian dari upaya transformasi Kementerian ATR/BPN dalam meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan, agar proses yang dilalui masyarakat semakin mudah, cepat, dan pasti.

Dengan adanya layanan ini, masyarakat tidak lagi harus menunggu tanpa kepastian atau berulang kali datang ke Kantah hanya untuk mengetahui kapan pengukuran akan dilakukan. Transparansi, kepastian waktu, dan kemudahan pembayaran menjadi nilai utama yang dihadirkan demi pelayanan publik yang lebih baik. (Abel/hms)


banner 336x280

Tinggalkan Balasan