banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
Berita  

Tarif Parkir SOR Watubelah Disorot, Tiket Motor Rp4 Ribu hingga Bus Rp25 Ribu Dipertanyakan

Bingkaiwarta, CIREBON – Beredar tiket parkir kendaraan di kawasan Stadion Olahraga (SOR) Watubelah, Kabupaten Cirebon, dengan tarif yang menuai keluhan masyarakat.

Dalam tiket yang beredar, pengunjung dikenakan tarif Rp4.000 untuk sepeda motor, Rp10.000 untuk mobil, Rp15.000 untuk mobil box, dan Rp25.000 untuk bus.

banner 728x250

Besaran tarif tersebut dipersoalkan karena dinilai cukup tinggi untuk kawasan fasilitas olahraga yang dibangun pemerintah daerah dan digunakan masyarakat untuk berolahraga maupun berbagai kegiatan publik.
Keluhan semakin mencuat karena tarif tersebut disebut berbeda dengan tarif parkir resmi yang berlaku di Kabupaten Cirebon.

Berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cirebon, tarif parkir untuk sepeda motor ditetapkan sebesar Rp2.000, sedangkan kendaraan roda empat atau mobil sebesar Rp5.000. Selain persoalan besaran tarif, status pengelolaan parkir di kawasan SOR Watubelah juga menjadi pertanyaan.

Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cirebon sebelumnya menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengelola maupun menerjunkan juru parkir untuk kawasan Stadion Watubelah. Kondisi tersebut kemudian mendapat sorotan dari Anggota DPRD Kabupaten Cirebon Fraksi PKS, H. Supriyadi.

Menurut Supriyadi, tiket parkir yang beredar tersebut juga belum jelas berasal dari pihak mana. Ia menilai besaran tarif yang tercantum tidak sesuai dengan ketentuan dan berpotensi memberatkan masyarakat.

“Tiket itu yang mencetak juga kurang jelas dari mana. Intinya tidak sesuai dan terlalu tinggi untuk tarif parkirnya. Kasihan masyarakat yang berkunjung,” ujar Supriyadi.

Ia meminta agar tarif parkir di kawasan tersebut disesuaikan dengan ketentuan Perda yang berlaku, sehingga masyarakat tidak terbebani ketika menggunakan fasilitas olahraga milik pemerintah daerah.

Supriyadi juga menyoroti pentingnya kejelasan pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan parkir di kawasan SOR Watubelah.
Menurutnya, pengelolaan parkir harus dilakukan sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dinas terkait.

“Harusnya tiket parkir disesuaikan dengan Perda dan tidak memberatkan masyarakat. Pengelolaannya juga harus sesuai dengan tupoksi,” katanya.

Ia menduga tiket parkir tersebut bukan merupakan tiket resmi yang dikeluarkan pemerintah daerah.

“Kayaknya bukan tiket parkir dari pemerintah. Harusnya terkait pengelolaan parkir disesuaikan dengan tupoksi dinasnya, yakni Dishub,” pungkasnya.

Munculnya tiket dengan tarif tersebut kini menjadi perhatian, terutama terkait legalitas pengelolaan, pihak yang menarik retribusi atau biaya parkir, serta ke mana aliran pendapatan dari pungutan tersebut.

Masyarakat pun berharap pemerintah daerah segera memberikan penjelasan dan melakukan pengecekan di lapangan agar pengelolaan parkir di kawasan SOR Watubelah memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak membebani pengunjung. (ARL)


banner 336x280

Tinggalkan Balasan