banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
Berita  

Kepastian Hukum dan Peluang Ekonomi, 1.653 Sertifikat Elektronik PTSL Diterima Warga Cirendang

Bingkaiwarta, KUNINGAN — Pemerintah Kabupaten Kuningan bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan menyerahkan secara simbolis 1.653 sertifikat tanah hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat Kelurahan Cirendang, Kecamatan Kuningan, Selasa (15/9/2026). Penyerahan berlangsung di Gedung Serbaguna Kelurahan Cirendang. Acara dihadiri Bupati Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan Ayanto Hakim Basri, Camat Kuningan Deni Hamdani, Lurah Cirendang Atang Suhendi, Ketua Panitia PTSL Kelurahan Cirendang Ariyanto, unsur TNI–Polri, serta ratusan warga penerima.

banner 728x250

Secara keseluruhan, terdapat 2.244 pemohon di Kelurahan Cirendang. Sebanyak 469 sertifikat telah diserahkan pada tahap pertama September 2025, dan kini 1.653 sertifikat tahap kedua diselesaikan. Penyerahan dilakukan secara bertahap agar lebih tertib dan memudahkan pelayanan. Proses ini berjalan sejak Januari 2025, mencakup sosialisasi, pengumpulan berkas, pengukuran, hingga verifikasi data. Camat Kuningan Deni Hamdani menjelaskan, masyarakat hanya menanggung biaya sekitar Rp150.000 per bidang, serta mendapat keringanan berupa pembebasan BPHTB. Khusus tahun ini, PTSL di Kecamatan Kuningan difokuskan di Kelurahan Cirendang saja. Kepala Kantor Pertanahan Ayanto Hakim Basri menyampaikan, sertifikat yang diterima kini berbentuk sertifikat elektronik, satu lembar kertas fisik yang dilengkapi kode batang (barcode) berisi data digital. “Segera periksa nama, tanggal lahir, dan data lainnya. Kalau ada yang keliru, jangan tunggu lama. Mumpung tim masih di lokasi, langsung sampaikan untuk diperbaiki,” pesannya. Ia juga mendorong agar bidang tanah yang belum terdata segera diproses, sehingga Kelurahan Cirendang dapat menjadi kelurahan lengkap seluruh tanahnya terpetakan dan bersertifikat. Bupati Dian Rachmat Yanuar menegaskan, sertifikat bukan sekadar dokumen, melainkan kepastian hukum yang mencegah perselisihan batas tanah antarwarga maupun antar-keluarga di masa depan. “Dengan sertifikat, Bapak-Ibu lebih tenang. Bukan sekadar diakui tetangga, tapi dikuatkan oleh negara. Banyak konflik bermula dari batas tanah yang tidak jelas,” ujarnya. Bupati juga mengingatkan agar sertifikat dimanfaatkan secara bijak. Jika digunakan sebagai agunan di bank, gunakan untuk usaha yang produktif bukan untuk kebutuhan konsumtif. “Gunakan untuk berdagang, mengembangkan usaha, atau membiayai pendidikan anak. Itu investasi masa depan. Jaga baik-baik dokumen ini, karena nilainya sangat besar,” pesannya. Penyerahan sertifikat dilanjutkan secara bertahap kepada warga sesuai lingkungan masing-masing. Pemerintah Kabupaten Kuningan berharap program PTSL terus diperluas, sehingga semakin banyak masyarakat memiliki kepastian hukum atas tanahnya dan dapat memanfaatkannya untuk peningkatan kesejahteraan keluarga. (Abel) Kepastian Hukum dan Peluang Ekonomi, 1.653 Sertifikat Elektronik PTSL Diterima Warga CirendangBingkaiwarta, KUNINGAN — Pemerintah Kabupaten Kuningan bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan menyerahkan secara simbolis 1.653 sertifikat tanah hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat Kelurahan Cirendang, Kecamatan Kuningan, Selasa (15/9/2026). Penyerahan berlangsung di Gedung Serbaguna Kelurahan Cirendang. Acara dihadiri Bupati Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan Ayanto Hakim Basri, Camat Kuningan Deni Hamdani, Lurah Cirendang Atang Suhendi, Ketua Panitia PTSL Kelurahan Cirendang Ariyanto, unsur TNI–Polri, serta ratusan warga penerima. Secara keseluruhan, terdapat 2.244 pemohon di Kelurahan Cirendang. Sebanyak 469 sertifikat telah diserahkan pada tahap pertama September 2025, dan kini 1.653 sertifikat tahap kedua diselesaikan. Penyerahan dilakukan secara bertahap agar lebih tertib dan memudahkan pelayanan. Proses ini berjalan sejak Januari 2025, mencakup sosialisasi, pengumpulan berkas, pengukuran, hingga verifikasi data. Camat Kuningan Deni Hamdani menjelaskan, masyarakat hanya menanggung biaya sekitar Rp150.000 per bidang, serta mendapat keringanan berupa pembebasan BPHTB. Khusus tahun ini, PTSL di Kecamatan Kuningan difokuskan di Kelurahan Cirendang saja. Kepala Kantor Pertanahan Ayanto Hakim Basri menyampaikan, sertifikat yang diterima kini berbentuk sertifikat elektronik, satu lembar kertas fisik yang dilengkapi kode batang (barcode) berisi data digital. “Segera periksa nama, tanggal lahir, dan data lainnya. Kalau ada yang keliru, jangan tunggu lama. Mumpung tim masih di lokasi, langsung sampaikan untuk diperbaiki,” pesannya. Ia juga mendorong agar bidang tanah yang belum terdata segera diproses, sehingga Kelurahan Cirendang dapat menjadi kelurahan lengkap seluruh tanahnya terpetakan dan bersertifikat. Bupati Dian Rachmat Yanuar menegaskan, sertifikat bukan sekadar dokumen, melainkan kepastian hukum yang mencegah perselisihan batas tanah antarwarga maupun antar-keluarga di masa depan. “Dengan sertifikat, Bapak-Ibu lebih tenang. Bukan sekadar diakui tetangga, tapi dikuatkan oleh negara. Banyak konflik bermula dari batas tanah yang tidak jelas,” ujarnya. Bupati juga mengingatkan agar sertifikat dimanfaatkan secara bijak. Jika digunakan sebagai agunan di bank, gunakan untuk usaha yang produktif bukan untuk kebutuhan konsumtif. “Gunakan untuk berdagang, mengembangkan usaha, atau membiayai pendidikan anak. Itu investasi masa depan. Jaga baik-baik dokumen ini, karena nilainya sangat besar,” pesannya. Penyerahan sertifikat dilanjutkan secara bertahap kepada warga sesuai lingkungan masing-masing. Pemerintah Kabupaten Kuningan berharap program PTSL terus diperluas, sehingga semakin banyak masyarakat memiliki kepastian hukum atas tanahnya dan dapat memanfaatkannya untuk peningkatan kesejahteraan keluarga. (Abel)


banner 336x280

Tinggalkan Balasan