Bingkaiwarta, CIREBON – Tidak menaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia berujung pada deportasi.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon mengambil tindakan tegas terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) berkewarganegaraan Inggris berinisial AM setelah ditemukan ketidaksesuaian dalam pemenuhan ketentuan keimigrasian yang berlaku.
AM diketahui tinggal di Kabupaten Indramayu selama berada di wilayah Indonesia. Dalam pemeriksaan yang dilakukan petugas, ditemukan bahwa yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan keimigrasian sebagai orang asing yang berada di wilayah Indonesia.
Setiap orang asing yang masuk dan berada di wilayah Indonesia wajib menghormati serta menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kepatuhan tersebut mencakup pemenuhan persyaratan keimigrasian sejak sebelum masuk hingga selama berada di wilayah Indonesia.
Ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut menjadi dasar bagi Pejabat Imigrasi untuk mengambil tindakan.
Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian menyebutkan bahwa Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap orang asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
Salah satu Tindakan Administratif Keimigrasian yang dapat dijatuhkan adalah deportasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (2) huruf f Undang-Undang Keimigrasian.
Atas hasil pemeriksaan tersebut, AM dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi. Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Cirebon Komang Trisna Diatmika melalui Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon Deny Haryadi menegaskan bahwa keberadaan orang asing di Indonesia harus menaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
“Indonesia terbuka bagi warga negara asing yang datang untuk berbagai kepentingan. Namun, keterbukaan tersebut tetap disertai kewajiban untuk menghormati dan menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Ketika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, Imigrasi akan mengambil tindakan sesuai ketentuan,” tegas Deny pada Senin (14/9/2026)
Ia menekankan bahwa kepatuhan terhadap aturan keimigrasian harus menjadi perhatian setiap orang asing sejak sebelum memasuki wilayah Indonesia.
“Jangan menganggap ketentuan keimigrasian sebagai formalitas. Setiap orang asing harus memastikan bahwa persyaratan untuk masuk dan berada di Indonesia telah dipenuhi. Ketika ditemukan ketidakpatuhan, ada konsekuensi hukum keimigrasian yang harus dihadapi,” ujarnya.
Setelah melalui proses pemeriksaan dan penanganan keimigrasian, AM kemudian dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 10 September 2026.
AM diberangkatkan menggunakan penerbangan dengan rute Jakarta–Bangkok, sebelum melanjutkan perjalanan menuju London, Inggris. Pesawat bertolak sekitar pukul 19.30 WIB.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon menegaskan akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan orang asing di wilayah kerjanya. Setiap temuan terkait ketidakpatuhan terhadap ketentuan keimigrasian akan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan penegakan hukum sesuai kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
Berada di Indonesia berarti wajib menghormati hukum Indonesia. Ketika aturan tidak ditaati, deportasi menjadi salah satu konsekuensi keimigrasian yang dapat dijatuhkan. (ARL)



