Bingkaiwarta, KUNINGAN — Pasca insiden yang menimpa seorang siswa kelas VII di SMP Negeri 1 Japara, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan segera mengambil langkah pemantauan dan penanganan menyeluruh. Tidak hanya memastikan pemulihan fisik korban, Disdikbud juga menegaskan bahwa dampak perundungan sering kali meninggalkan jejak mendalam secara psikologis, sehingga penanganan pun harus dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama (Kabid SMP) Disdikbud Kuningan, Rizal Arif Gunawan, S.E., M.Si., menyampaikan hal tersebut saat ditemui di ruang kerjanya pada Selasa (13/10/2026). Langkah ini diambil menyusul peristiwa yang menyebabkan seorang siswa harus mendapat penanganan medis di RSUD Linggarjati sehari sebelumnya.
“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak sekolah dan menginstruksikan untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut,” ujar Rizal.
Rizal juga menyempatkan diri menjenguk korban di RSUD Linggarjati pada Selasa pagi, mendampingi Wakil Bupati Kuningan. Ia menyampaikan kabar yang menggembirakan terkait kondisi korban saat ini.
“Kondisinya sudah membaik dan sudah bisa berkomunikasi, hanya memang masih dalam proses pemulihan. Mudah-mudahan bisa segera kembali sehat dan pulang,” katanya.
Meski kondisi fisik korban menunjukkan perbaikan, Rizal mengingatkan bahwa pemulihan tidak berhenti di situ saja. Dampak psikologis dari perundungan bisa jauh lebih lama terasa dan memengaruhi kesejahteraan anak di masa depan.
Disdikbud Kuningan terus mendorong penerapan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman (BSAN). Kepala sekolah dan guru secara berkala diingatkan untuk meningkatkan kewaspadaan serta langkah pencegahan terhadap segala bentuk kekerasan di lingkungan pendidikan.
Namun, pencegahan tidak bisa dibebankan hanya kepada sekolah. Rizal menegaskan bahwa peran aktif orang tua juga sangat menentukan. Komunikasi yang terjalin erat antara rumah dan sekolah menjadi kunci agar pembinaan karakter anak berjalan selaras, baik di kelas maupun di rumah.
“Kita dari pihak Dinas Pendidikan selalu menitipkan kepada teman-teman kepala sekolah dan guru terkait pencegahan perundungan. Tetapi upaya ini memerlukan dukungan penuh dari orang tua dan masyarakat,” ungkapnya.
Dalam menangani kasus di sekolah, sekadar menegur siswa atau meminta surat pernyataan tidaklah cukup. Setiap insiden perlu ditindaklanjuti dengan memanggil dan melibatkan orang tua. Sanksi sekolah dapat diterapkan sesuai ketentuan, namun tetap harus mempertimbangkan keadilan, perlindungan anak, serta masa depan pendidikan siswa.
Keputusan mengeluarkan siswa dari sekolah juga tidak boleh diambil secara terburu-buru, karena dikhawatirkan berkontribusi terhadap meningkatnya angka Anak Tidak Sekolah (ATS).
Untuk memastikan pemulihan korban berjalan optimal, Disdikbud Kuningan juga menggandeng Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA). Langkah ini penting mengingat dampak perundungan tidak selalu terlihat secara fisik, namun bisa membekas lama dalam jiwa anak.
“Dampak dari perundungan itu tidak hanya dirasakan hari ini, tetapi berpotensi menimbulkan trauma jangka panjang. Itulah mengapa pendampingan menjadi sangat penting,” jelasnya.
Jika kasus ini berlanjut ke ranah hukum, pihak sekolah akan tetap mendampingi, sementara Disdikbud akan melakukan pemantauan sesuai kebutuhan. Rizal berharap insiden ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak, sehingga sekolah benar-benar menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi setiap anak untuk tumbuh dan berkembang.
“Kami sangat menyayangkan kejadian ini. Semoga ini yang terakhir,” ungkapnya. (Abel)













