Bingkaiwarta, KUNINGAN — Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Kuningan memberikan penjelasan resmi terkait aktivitas pembangunan pabrik garmen milik PT Citynine International di Desa Cieurih, Kecamatan Cidahu, yang menyita perhatian publik belakangan ini. Pembangunan yang diketahui telah berjalan ternyata belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sementara dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) masih dalam proses penyelesaian.
Kepala Dinas PUTR Kabupaten Kuningan, Ir. I. Putu Bagiasna, membenarkan bahwa perusahaan telah menempuh sejumlah tahapan perizinan, namun menegaskan hal tersebut belum cukup untuk memulai pembangunan fisik.
“PT Citynine ini memang sejak awal menempuh tahapan perizinan. Namun, untuk penerbitan PBG, kami masih menunggu dokumen AMDAL selesai,” jelas Putu saat dikonfirmasi pada Kamis (15/10/2026).
Berdasarkan penjelasan Putu, perusahaan telah memiliki permohonan informasi tata ruang, pembahasan melalui Forum Penataan Ruang Daerah, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), pertimbangan teknis ATR/BPN, kajian Andalalin, izin pengeboran air, serta dokumen peil banjir. Meski demikian, pemenuhan tahapan tersebut tidak menggantikan kewajiban memiliki PBG sebelum pembangunan gedung dimulai.
Tim pengawasan Dinas PUTR menemukan adanya pembangunan los bahan, direksi kit, serta satu bangunan yang diduga memerlukan PBG. Mengingat PBG belum terbit, Dinas PUTR akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk meminta perusahaan menghentikan sementara seluruh aktivitas pembangunan.
“Untuk sementara, seluruh aktivitas pembangunan harus dihentikan sambil menunggu PBG diterbitkan. Kami akan melakukan teguran kepada pihak perusahaan sesuai ketentuan,” tegas Putu.
Proses penyusunan dokumen AMDAL saat ini diketahui telah mencapai sekitar 60 persen. Perusahaan juga telah memperoleh persetujuan teknis dan rencana teknis dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat. Namun, dokumen AMDAL harus tuntas terlebih dahulu sebelum PBG dapat diterbitkan.
Pabrik yang direncanakan di atas lahan sekitar tujuh hektare ini diharapkan mampu menyerap sekitar 8.000 tenaga kerja, menggerakkan ekonomi masyarakat, membuka peluang bagi UMKM, serta berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan potensi penerimaan PBG diperkirakan mencapai sekitar Rp1,1 miliar.
Putu menegaskan bahwa dukungan terhadap investasi tetap diberikan, namun tidak boleh mengorbankan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
“Kepentingan masyarakat tetap menjadi yang utama. Kalau ada kekurangan administrasi, harus diselesaikan sesuai aturan. Kita ingin investasi tetap berjalan, tetapi ketentuan yang berlaku juga harus dipatuhi,” ungkapnya.
Pemerintah Kabupaten Kuningan berkomitmen menciptakan iklim investasi yang sehat dan terbuka. Di saat yang sama, setiap kegiatan pembangunan wajib berjalan sesuai prosedur dan perizinan yang berlaku. Diharapkan, penyelesaian administrasi dapat segera tuntas sehingga kepastian hukum terjaga dan manfaat investasi benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat Kabupaten Kuningan. (Abel)













