Bingkaiwarta, INDRAMAYU – Seorang pria berinisial IR (30) diringkus Unit Resmob Sat Reskrim Polres Indramayu Polda Jawa Barat.
Pria asal Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon, itu diduga melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) dan kekerasan seksual terhadap anak dengan modus menyamar sebagai guru di media sosial.
Tak hanya sekali, IR mengaku telah menjalankan aksi pencurian dengan modus serupa sebanyak enam kali di sejumlah wilayah Cirebon dan Indramayu.
Kapolres Indramayu AKBP Prianggo P. M. melalui AKP Muchammad Arwin Bahar menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari dua laporan polisi terkait dugaan kejahatan terhadap anak yang terjadi pada 2 dan 9 Oktober 2026.
Kasus pertama terjadi di wilayah Kecamatan Bangodua, pada Jumat (2/10/2026). Sementara kasus kedua dilaporkan terjadi di Kecamatan Kertasemaya, Jumat (9/10/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, IR diduga mencari calon korban melalui Facebook dan Instagram. Ia kemudian menjalin komunikasi melalui WhatsApp dengan mengaku sebagai seorang guru.
Untuk meyakinkan korban, IR memanfaatkan informasi terkait lingkungan sekolah, termasuk identitas guru yang diperolehnya melalui media sosial.
Terduga pelaku juga menggunakan dalih adanya persoalan foto pribadi korban. Ia berpura-pura menawarkan bantuan agar korban percaya dan bersedia bertemu dengannya.
Namun, setelah berhasil mengajak korban bertemu, IR diduga membawa korban ke lokasi sepi untuk melancarkan aksinya.
Dalam kejadian pada 2 Oktober 2026, IR diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang anak perempuan sebelum membawa kabur sepeda motor Honda Beat Street, telepon genggam, dan uang tunai Rp 100 ribu.
Korban kemudian ditinggalkan seorang diri di lokasi kejadian. Akibat peristiwa itu, keluarga korban melapor ke Polres Indramayu dengan kerugian materi ditaksir mencapai Rp 25,78 juta.
Polisi juga menerima laporan lain terkait dugaan kekerasan seksual terhadap anak di wilayah Kecamatan Kertasemaya.
Menerima laporan tersebut, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Indramayu langsung melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan mengarah kepada IR. Polisi kemudian melakukan penangkapan pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
Namun, saat hendak diamankan, IR melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri.
“Petugas akhirnya melakukan tindakan tegas terukur sebelum membawa terduga pelaku ke Mapolres Indramayu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelas AKP Muchammad Arwin Bahar.
Dari hasil pemeriksaan awal, IR mengaku telah melakukan enam aksi pencurian sejak 2025. Tiga kejadian disebut berlangsung di wilayah Cirebon dan tiga lainnya di Indramayu.
Sasarannya antara lain telepon genggam, perhiasan, hingga sepeda motor milik korban.
Barang-barang tersebut diduga dijual kembali untuk mendapatkan uang. IR mengaku menjual telepon genggam melalui Facebook dengan harga berkisar Rp 500 ribu hingga Rp 1,1 juta.
Sementara perhiasan hasil kejahatan disebut dijual kepada pedagang perhiasan keliling dengan nilai bervariasi, mulai Rp 500 ribu hingga Rp 9 juta.
Adapun sepeda motor yang diambil dari salah satu korban, menurut pengakuannya, tidak dijual melainkan digunakan sendiri.
IR juga mengaku menjalankan aksinya seorang diri tanpa bantuan orang lain.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam, satu telepon genggam Oppo A57 warna emas, serta satu telepon genggam yang diduga milik pelaku.
Saat ini, penyidik Sat Reskrim Polres Indramayu masih mendalami keterangan IR, termasuk kemungkinan adanya korban lain dan keterkaitan dengan sejumlah kasus serupa. Tutup AKP Muchammad Arwin Bahar. (ARL)













