Bingkaiwarta, KUNINGAN — Sebagai bukti keseriusan aparat dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal, Polres Kuningan bersama Pemerintah Kabupaten Kuningan menggelar pemusnahan barang bukti hasil Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) 2026 di halaman Kantor Setda Kuningan pada Rabu (4/11/2026). Ribuan botol miras pabrikan serta sejumlah minuman beralkohol tradisional dimusnahkan secara terbuka di hadapan unsur pemangku kepentingan.
Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan mencakup 3.639 botol miras pabrikan, 120 liter tuak, 252 botol ciu, serta tiga karung kulit kayu laru yang merupakan bahan baku pembuatan tuak. Ia menegaskan operasi ini berkat dukungan Pemda, ormas, serta elemen masyarakat di wilayah Kabupaten Kuningan.
“Kegiatan operasi miras ini mendapat dukungan dari Pemda, ormas, maupun pihak‑pihak lainnya. Dalam Operasi Pekat 2026 kami berhasil mengamankan 3.639 botol miras pabrikan, 120 liter tuak, 252 botol ciu, serta tiga karung kulit kayu laru,” ungkapnya.
Proses pemusnahan berlangsung secara terbuka. Ribuan botol miras dilindas menggunakan alat berat, sedangkan kulit kayu laru dibakar di dalam tong. Kegiatan tersebut disaksikan unsur pemerintah daerah dan pihak terkait guna menjamin transparansi.
AKBP Bellen mengungkapkan bahwa peredaran miras ilegal paling banyak terdeteksi di kawasan pinggiran kota, jalur perbatasan menuju Cirebon, serta kawasan objek wisata termasuk Sangkanhurip. Selain itu, bahan baku kulit kayu laru diketahui didatangkan dari luar daerah bahkan luar Pulau Jawa. Hal ini membuat pihaknya berkomitmen untuk memperluas pengawasan terhadap rantai distribusi.
Ia juga menegaskan bahwa penindakan ini berjalan tanpa ada perlindungan atau backing dari pihak tertentu. Polres akan terus mendukung peraturan perundang‑undangan serta Perda yang berkaitan dengan ketertiban dan perlindungan masyarakat.
“Kami akan selalu mendukung setiap peraturan perundang‑undangan, peraturan daerah, serta program‑program pemerintah khususnya yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat Kabupaten Kuningan,” tegasnya.
Sementara itu, Bupati Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar menyampaikan apresiasi kepada Kapolres dan jajaran atas konsistensi dalam memberantas miras. Menurutnya, peredaran miras bukan sekadar persoalan pelanggaran, tetapi juga berpotensi menjadi pemicu kriminalitas, perkelahian, hingga tawuran.
“Menekan angka kriminalitas dan tawuran harus dimulai dari penanganan salah satu pemicunya, yakni peredaran minuman keras. Kami sangat mendukung tindakan tegas dan konsisten seperti ini,” ujar Bupati Dian.
Ia menambahkan bahwa langkah ini sejalan dengan visi Kabupaten Kuningan yang agamis, aman, dan kondusif. Oleh karena itu, sinergi antara Polres, Pemda, ormas, serta masyarakat menjadi kunci agar peredaran miras ilegal tidak kembali marak.
Polres Kuningan juga mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan lokasi penjualan maupun aktivitas distribusi miras ilegal kepada aparat berwenang. Dengan begitu, penindakan dapat berjalan lebih menyeluruh dan berkelanjutan demi keamanan Kabupaten Kuningan. (Abel)













