Bingkaiwarta, KUNINGAN – KPU Kabupaten Kuningan menyerahkan surat jawaban beserta berkas pendukung PAW Anggota DPRD kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Kuningan, yang diwakili oleh Wakil Ketua DPRD Kuningan, H. Ujang Kosasih, di Ruang Pimpinan DPRD Kuningan, Selasa (19/4/2022).
Kadiv Penyelenggaraan KPU, Maman Sulaeman mengemukakan, dalam surat jawaban berserta berkas pendukung PAW Anggota DPRD fraksi PKS Dapil 1 Kuningan.
“Sebelumnya perlu diketahui, bahwa pada hari kamis, 14/04/2022 Pimpinan DPRD telah mengirimkan surat permohonan calon pengganti antar waktu anggota DPRD Kuningan Fraksi PKS Dapil 1 Kuningan atas nama Iyus Firdaus, kepada KPU Kabupaten Kuningan,” ujar Maman.
Surat tersebut, kata Maman, diserahkan oleh Humas DPRD Budi Heryadi dan diterima langsung oleh Ketua KPU Asep Z Fauzi didampingi Maman Sulaeman selaku Kadiv Penyelenggaraan Pemilu beserta Kasubag Teknis Oban Sarbini.
Sejak diterimanya surat permohonan nama calon Pengganti Antar Waktu dari Pimpinan DPRD, KPU Kabupaten Kuningan langsung menindaklanjuti surat tersebut. “Sesuai aturan PKPU no 6 Thn 2019, KPU Kabupaten Kuningan wajib menindaklanjuti surat permohonan PAW paling lama 5 (lima) hari kerja. Dengan melakukan verifikasi dokumen pendukung seperti DCT Anggota DPRD Kabupaten Kuningan, Pemilu Terakhir Dapil 1 Kuningan Partai PKS, dan verifikasi hasil perolehan suara sah dan peringkat suara sah calon Pengganti Antar Waktu dengan menggunakan Model EB-1,” terangnya.
Kemudian, lanjutnya, hasil verifikasi ditetapkan dalam rapat pleno anggota KPU Kabupaten Kuningan, yang kemudian dituangkan kedalam berita acara hasil pemeriksaan dan penelitian Calon Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Kuningan.
Ketua KPU Kuningan Asep Z Fauzi mengatakan, bahwa proses PAW dilaksanakan karena 3 hal yaitu, pertama, meninggal dunia, kedua, mengundurkan diri disebabkan permintaan sendiri atau ditetapkan sebagai calon peserta dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota. Ketiga, diberhentikan.
“Perihal adanya PAW anggota DPRD Kabupaten Kuningan saat ini dilakukan karena terdapat Anggota DPRD Kabupaten Kuningan mengundurkan diri atas nama Iyus Firdaus dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Dapil 1 Kuningan,” ujar Asfa sapaan akrab Asep Fauzi.
Dijelaskan Asfa, setelah dilakukan penelitian terhadap Keputusan KPU Kabupaten Kuningan Nomor: 69/PL.01.7-Kpt/3208/KPU-Kab/IV/2019 tanggal 21 Mei 2019 tentang penetapan hasil penghitungan perolehan suara dan Keputusan KPU Kabupaten Kuningan Nomor: 75/PL.019-Kpt/3208/KPU-Kab/VII/2019 tanggal 27 Juli 2019 tentang penetapan calon terpilih, disampaikan bahwa calon pengganti antar waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kuningan atas nama Sdr. Iyus Firdaus, peringkat suara sah nomor 2 (dua) dari Partai Keadilan Sejahtera mewakili Daerah Pemilihan Kuningan 1 adalah peringkat suara sah calon terbanyak berikutnya nomor 3 (tiga) atas nama Sdr. Drs. H. Ikhsan Marzuki.
Wakil Ketua DPRD Kuningan, Drs. H Ujang Kosasih menambahkan, bahwa DPRD Kuningan mempunyai 7 hari kerja menindaklanjuti surat beserta berkas PAW yang disampaikan KPU Kuningan agar bisa cepat dikirimkan ke Gubernur Jabar melalui Bupati Kuningan dan untuk seterusnya agar Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat meresmikan penggantian antarwaktu anggota DPRD dan diterbitkan SK. (Abel)













