Bingkaiwarta, KUNINGAN – Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1443 Hijriah, atau lebih dikenal dengan gaji ke 14 Tahun 2022, akan segera cair. Tentunya, ini merupakan kabar baik bagi seluruh PNS dilingkup Pemda Kuningan.
“Insya Allah, paling cepat H-10. Yang pasti, sebelum Idul Fitri THR atau gaji ke 14 bisa dicairkan. Saya sudah berkoordinasi ke BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah). Karena bagaimanapun juga, gaji ke 14 ini harapan besar PNS, jadi harus tepat waktu,” ungkap Sekda Kuningan Dr H Dian Rachmat Yanuar, di Ruang Kerjanya, Rabu (20/04/2022), kepada bingkaiwarta.co.id.
Dian menyebut, total anggaran tersedia untuk gaji ke 14 PNS sekitar Rp58 miliaran. Anggaran itu, diperuntukan bagi 10 ribu lebih PNS di Kabupaten Kuningan. “Kita ambil pos anggarannya dari DAU (Dana Alokasi Umum,red),” ujarnya.
Adapun besaran gaji ke 14 sendiri, kata Dian, mencapai 1 kali gaji PNS. Maka, untuk percepatan pencairan Ia masih menunggu kelengkapan usulan dari setiap Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD).
“Cepat lambatnya itu tergantung usulan SKPD, kita masih menunggu. Paling telat Jum’at besok ditunggu BPKAD. Yang jelas kita siap,” imbuhnya.
Diakui Dian, Pemkab Kuningan hanya menyediakan THR atau gaji ke 14 untuk PNS. “Untuk PPPK belum ada anggaran, juga THL tidak ada. Untuk THL, bisa ditangani oleh masing-masing SKPD,” katanya.
Selain gaji ke 14, lanjut Dian, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang belum dibayarkan selama 3 bulan, kemungkinan besar akan terlebih dahulu dibayarkan 2 bulan, untuk Januari-Februari 2022 dengan anggaran tersedia Rp5 miliar sampai Rp6 miliar, karena melihat ketersediaan anggaran.
“Bisa jadi, baik gaji ke 14 dan TPP bisa sekaligus dicairkan bersamaan. Yang jelas, sebelum lebaran, gaji ke 14 dan TPP 2 bulan bisa diterima PNS,” pungkasnya. (Abel)













