Bingkaiwarta, KUNINGAN – Dalam Rangka Peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan ke-58 Tahun 2022, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kuningan melaksanakan Razia Serentak di Kamar Hunian Warga Binaan Pemasyarakatan Kamar Blok I Bawah dan Blok II Atas, Jumat (22/4/2022).
Kegiatan ini dilaksanakan atas koordinasi antara Kalapas, Kapolres dan Kepala BNNK sebagai tindak lanjut dari arahan Direktur Keamanan dan Ketertiban
Kepala Lapas Kelas IIA Kuningan Gumilar Budirahayu mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan untuk meminimalisir benda-benda/ barang-barang terlarang dan berbahaya di dalam Lapas berupa HP, Narkoba, senjata tajam, dan sebagainya.
“Hasil razia atau penggeledahan tadi malam, tidak ditemukan Narkoba. Hanya ada beberapa benda atau barang yang dilarang berupa Handphone 2 Unit, Charger 4 Unit, Kabel data 1 buah, Tambang +- 1 m, Pisau Cukur 6 buah, Korek Api Gas 7 buah dan lain lain,” ujar Gumilar saat dikonfirmasi bingkaiwarta.co.id, Sabtu (23/4/2022).
Dengan diadakannya kegiatan ini, Gumilar berharap dapat meminimalisir adanya barang-barang terlarang dalam Lapas yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban dalam Lapas Kuningan.
“Saya berharap agar seluruh petugas Lapas Kelas IIA Kuningan lebih berintegritas dan bersemangat lagi karena barang barang terlarang ini tidak mungkin jalan sendiri,” ungkapnya.
Dikatakan Gumilar, barang hasil pemeriksaan atau penggeledahan, selanjutnya diinventarisir dan didata yang nantinya akan dimusnahkan.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Kasat Sabhara Polres Kuningan dan Kasi Brantas BNNK Kuningan yang telah berkenan hadir dalam acara razia tersebut.
“Terima kasih atas dukungannya, sehingga acara razia bersama ini dapat berjalan dengan baik dan tertib,” tutupnya. (Abel)













