Bingkaiwarta, KUNINGAN – Pencabulan terhadap anak dibawah umur kian marak terjadi di Kabupaten Kuningan. Mirisnya, pelaku adalah orang terdekat korban dan masih ada hubungan keluarga terhadap anak korban, yakni selaku Paman. Seperti yang terjadi di Kecamatan Mandirancan, Kabupaten Kuningan.
Tersangka S (52) seorang buruh harian lepas tega telah melakukan persetubuhan terhadap anak korban umur 14 tahun yang terjadi kurang lebih selama 3 tahun sejak tahun 2020 sampai 2023. Pelaku, pertama melakukan aksi bejatnya di dalam kamar rumahnya saat anak korban masih duduk di bangku Sekolah Dasar kelas 5. Kedua, pelaku melakukan aksinya ditempat yang sama ketika anak korban duduk di bangku kelas 1 SMP.
“Selain itu, pelaku S juga telah melakukan pencabulan terhadap anak korban umur 12 tahun, selama 2 tahun yaitu sejak tahun 2021 sampai dengan 2023. Pelaku melakukan aksi bejatnya di tempat yang sama,” ujar Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian didampingi Kasat Reskrim AKP Anggi Eko Prasetyo, Kamis (21/9/2023).
Dalam melakukan aksi cabulnya, kata Kapolres, pelaku membujuk dan merayu kepada anak korban tersebut dengan mengatakan “Sayang ayo begituan”. Setelah melakukan tindak pidana pencabulan, pelaku memberikan uang sebesar Rp. 15 ribu rupiah kepada anak korban. Selain itu, pelaku juga mengancam anak korban jika tidak mau menuruti hawa nafsu sang paman.
“Pelaku sudah sangat sering melakukan persetubuhan kepada kedua anak korban yang merupakan adik kakak tersebut. Bahkan sudah tidak terhitung lagi. Pelaku mempunyai istri dan tidak ada masalah dengan istrinya,” ujarnya.
Pelaku kini sudah diamankan di Polres Kuningan atas laporan ibu korban kepada Unit PPA Satreskrim Polres Kuningan. “Atas perbuatannya pelaku diancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dengan denda maksimal 15 milyar,” kata Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian. (Abel)