Bingkaiwarta, KUNINGAN – Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan melalui Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kuningan bekerjasama dengan KSU Fathnur Mandiri Sejahtera dan Sponsorship menyelenggarakan kegiatan Pendampingan Perkoperasian tentang Kebijakan Peraturan KSP/ USP Kabupaten Kuningan bagi 100 Koperasi, di Wisma Permata Kompleks Stadion Mashud Wisnu Saputra Kuningan, Minggu (15/10/2023).
Kegiatan yang mengusung tema “Menuju Era Baru : Koperasi yang Sehat dan Terpercaya serta Taat Peraturan Perundang-undangan sebagai Salah Satu Pilar Perekonomian Nasional” ini dihadiri oleh Dr. Agung Sudjatmoko (Wakil Ketua Umum Dekopin/ Dosen Binus University); H. Supriyadi (Ketua KSPPS Al Uswah Indonesia Kota Banjar; dan Evi Kartika, SE., MM (Dosen UNIKU/ Praktisi Koperasi), dengan Sponsorship (Dapur Ayam, Joss Laundry, Ayam Geprek Juara, dan MOKOPI).
Kepala Diskopdagperin Kabupaten Kuningan, Trisman Supriatna mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka penerapan pelaksanaan Permenkop UKM Nomor 8 Tahun 2023 (tentang USP oleh Koperasi) yang “hadir” sebagai aturan transisi untuk memberikan Kepastian Hukum dan Pelindungan melalui Perizinan, Pengaturan, dan Pengawasan Usaha Simpan Pinjam bagi Pengelola dan Pengurus Koperasi KSP/ KSPPS/ USP/ USPPS.
Dengan kegiatan perkoperasian yang melibatkan 100 koperasi ini, diharapkan akan memberikan dampak besar jika nanti peserta dapat mengaplikasikan melalui tata kelola koperasi yang baik (Good Cooperative Governance/GCG) yaitu prinsip-prinsip yang mendasari suatu proses dan mekanisme pengelolaan koperasi berlandaskan peraturan perundang-undangan dan etika bisnis.
“Kami berharap koperasi di Kabupaten Kuningan dapat berkembang sehat, maju dan mandiri melalui peningkatan kemampuan penataan kelembagaan, SDM, management, tatalaksana dan bisnis serta usahanya,” ujar Trisman.
Dijelaskan Trisman, bahwa Koperasi KSP/ USP harus berhati-hati dalam menjalankan layanan jasa keuangannya dan Diskopdagperin selaku Instansi Pembina dalam urusan Koperasi di daerah diharapkan dapat memberikan pedoman dan pemahaman serta literasi kepada Pengurus Koperasi, serta pemangku kepentingan lainnya mengenai pelaksanaan UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) melalui Pendampingan dan Pembinaan terhadap Koperasi, terutama yang berkaitan dengan kegiatan penilaian KSP/ USP.
Sementara itu, Kepala Bidang Koperasi, H. Nono Supriatna, menyampaikan bahwa tata kelola koperasi di kabupaten sudah saatnya menjadi koperasi yang modern dengan tetap mengedepankan jatidiri perkoperasiannya sesuai aturan yang berlaku. Dan, dalam upaya menjadikan koperasi sebagai alternatif aman pilihan masyarakat, Pemerintah Pusat melalui Surat Edaran Deputi Perkoperasian memberikan pilihan awal pada KSP/ KSPPS/ USP/ SPPS Koperasi dalam menilai dirinya sendiri untuk dikategorikan bersifat Open/ Close Loop.
Hal ini menurutnya, akan menentukan siapakah yang berwenang melakukan perizinan, pengaturan dan pengawasan bagi KSP/ USP, apakah dibawah Kemenkop UKM dan Dinas Koperasi Provinsi/ Kabupaten/ Kota (untuk Close Loop) ataukah dilaksanakan oleh Otoritas Jasa Keuangan/OJK (Open Loop).
“Kemenkop UKM membuka pendaftaran Self Declare (Pernyataan Mandiri) oleh Koperasi melalui Web https://ods.kemenkopukm.go.id untuk Tahap Pertama sampai dengan tanggal 15 Oktober 2023, dan masih ada perpanjangan untuk tahap berikutnya lagi hingga selesai 2 tahun kedepan,” katanya. (Abel)