Bingkaiwarta, KUNINGAN – Satuan Lalu Lintas Polres Kuningan bekerja sangat cepat dalam mengungkap kasus kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Raya Siliwangi, Kelurahan Cijoho, Kecamatan Kuningan, pada Jumat (24/04/2026) dini hari. Kurang dari 24 jam, pelaku yang sempat menghilang berhasil diamankan.
Insiden naas itu melibatkan kendaraan yang sebelumnya belum diketahui identitasnya dengan sepeda motor Yamaha Nmax polisi E-4854-YBP. Akibat benturan keras tersebut, dua orang pengendara motor, VPS (25) dan AMN (29), meninggal dunia di lokasi.
Kasat Lantas Polres Kuningan, AKP Aktuin Moniharapon, melalui Kanit Gakkum Sat Lantas, IPTU Sri Martini, membenarkan bahwa pihaknya langsung bergerak cepat begitu menerima laporan masyarakat.
“Kami langsung melakukan olah TKP, mengumpulkan keterangan saksi, serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi. Alhamdulillah, dalam waktu kurang dari 24 jam, kendaraan dan pengemudi yang diduga terlibat berhasil kami amankan,” ujar IPTU Sri Martini kepada awak media, Sabtu (25/04/2026) sore.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa kendaraan yang terlibat adalah mobil pick up Mitsubishi Colt T120SS dengan nomor polisi Z-8463-TF.
Berdasarkan keterangan dari pengemudi berinisial W (25), warga Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, kecelakaan bermula saat sepeda motor korban diduga mengambil jalur kanan untuk mendahului kendaraan lain, hingga masuk ke jalur berlawanan.
“Pengemudi pick up mengaku sudah berupaya menghindar dengan membanting setir ke kiri dan mengerem mendadak. Namun, setelah terjadi benturan, pengemudi mengaku tidak menyadari beratnya kejadian dan langsung melanjutkan perjalanan ke arah utara tanpa menengok ke belakang,” jelasnya.
Meski pelaku dan kendaraan sudah diamankan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman materi untuk mencari tahu penyebab pasti kecelakaan serta unsur kelalaian yang terjadi.
“Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Kami akan mendalami semua keterangan untuk memastikan siapa yang paling bertanggung jawab,” tegasnya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti kendaraan telah diamankan di kantor Polres Kuningan untuk menjalani proses hukum sesuai aturan yang berlaku.
Polisi kembali mengimbau seluruh pengguna jalan untuk selalu berhati-hati, mematuhi rambu, dan menjaga keselamatan diri serta orang lain. (Abel)













