Bingkaiwarta, KUNINGAN — Gelombang keprihatinan atas peristiwa penggeledahan di Pondok Putri/Rumah Tahfidz Hamalatul Quran Sukoharjo, Jawa Tengah, bergema di Kabupaten Kuningan. Forum Peduli Dakwah Kuningan bersama elemen masyarakat dan kalangan santri menyampaikan pernyataan sikap berisi enam tuntutan demi terwujudnya keadilan serta perlindungan terhadap lingkungan pesantren.
Melalui pernyataan sikap tertanggal 4 November 2026, Forum Peduli Dakwah Kuningan mendesak Kapolri untuk mencopot Kapolda Jawa Tengah sebagai bentuk pertanggungjawaban pimpinan sekaligus evaluasi terhadap pengawasan institusi kepolisian. Selain itu, forum meminta oknum anggota kepolisian yang terbukti melanggar diberikan sanksi seberat‑beratnya.
Koordinator Lapangan Forum Peduli Dakwah Kuningan Ustadz Luqman menyampaikan bahwa pihaknya menginginkan kasus tersebut diusut secara tuntas, transparan, dan objektif. Ia juga menegaskan pentingnya pertanggungjawaban institusional Polri serta perlindungan terhadap santriwati dan lingkungan pesantren.
“Kami ingin keadilan ditegakkan, hukum dijalankan secara profesional, dan tidak boleh ada pihak yang kebal hukum apabila terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Ustadz Luqman.
Forum Peduli Dakwah Kuningan juga mendesak keterbukaan hasil pemeriksaan kepada publik agar masyarakat dapat memahami perkembangan penanganan kasus tersebut. Menurut mereka, pesantren merupakan lembaga yang berperan besar dalam membentuk akhlak generasi muda sehingga martabatnya harus dijaga.
Acara pernyataan sikap ditutup dengan doa oleh KH. Fitriyadi Siroj. Dalam doanya ia berharap kepolisian dapat menjalankan tugas menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya dengan benar. Ia juga berdoa agar masyarakat serta santri senantiasa menjaga moral, akhlak, dan adab sehingga kehidupan berbangsa berjalan dalam kenyamanan.
Perlu diperhatikan bahwa pernyataan ini merupakan sikap Forum Peduli Dakwah Kuningan dan belum mewakili hasil penyelidikan resmi Polri maupun pihak Ponpes Sukoharjo. Forum berharap tuntutan tersebut menjadi perhatian serius pimpinan Polri dan seluruh pihak terkait guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Dengan demikian, Forum Peduli Dakwah Kuningan berharap penanganan kasus ini tidak hanya berfokus pada aspek hukum semata, tetapi juga menjamin perlindungan terhadap pesantren sebagai pusat pendidikan dan pembentukan karakter generasi bangsa. (Abel)













