Bingkaiwarta, SURAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, bersama Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono, menjadi pembicara dalam kegiatan Kopdar Nusantara Young Leaders (NYL) yang digelar di Universitas Negeri Surakarta, Jawa Tengah, Jumat (8/5/2026). Dalam kesempatan tersebut, Menteri Nusron memaparkan pandangan dan kebijakan pemerintah terkait pengakuan serta perlindungan hak ulayat masyarakat adat di seluruh Indonesia.
Menurut Menteri Nusron, prinsip utama yang harus dipegang dalam pengelolaan pertanahan adalah hak ulayat masyarakat adat harus diakui dan dicatat terlebih dahulu, sebelum diterbitkan hak lain di atasnya, termasuk Hak Guna Usaha (HGU).
“Secara ideal, seluruh lahan yang saat ini berstatus HGU namun terbukti merupakan wilayah tanah ulayat, harus diproses pengakuannya terlebih dahulu sebagai hak ulayat dan disertifikasikan. Baru setelah itu, penguasaan atau pemanfaatan melalui HGU dapat berjalan di atas hak ulayat tersebut,” tegas Menteri Nusron.
Lebih lanjut ia menjelaskan, jika terdapat HGU yang berada di atas wilayah hak ulayat, maka hubungan antara pemegang HGU dan masyarakat adat harus didasarkan pada pola kemitraan. Pemegang hak guna usaha tidak berhak menguasai sepenuhnya, melainkan hanya memiliki perjanjian kerja sama dengan pemegang hak adat. Hal terpenting, hak ulayat itu sendiri bersifat tidak dapat diperjualbelikan, sehingga keberadaan tanah adat akan tetap terjaga keberlangsungannya.
“Posisi pemegang HGU itu ibarat mengadakan perjanjian kerja sama dengan pemegang hak adat. Dan kuncinya, hak ulayat ini tidak boleh dijual belikan, jadi tanah adat itu aman dan tetap menjadi milik masyarakat adat selamanya,” paparnya saat berdiskusi bersama ratusan mahasiswa peserta kegiatan.
Meski terus didorong, Menteri Nusron mengakui bahwa penerapan pengakuan hak ulayat masih menghadapi sejumlah tantangan nyata di lapangan. Dua kendala utama yang sering ditemui adalah ketidakjelasan batas wilayah adat, serta kondisi kelembagaan adat yang dinilai belum lengkap, belum terstruktur, maupun belum bersatu padu.
Sebagai contoh, ia menyebut kasus di mana ada pemimpin adat yang berinisiatif melepaskan atau menjual tanah, namun tindakan tersebut tidak disepakati atau justru ditolak oleh warga adat lainnya. Tak jarang juga terjadi perselisihan klaim wilayah antarkelompok adat yang satu dengan yang lain. Kondisi-kondisi seperti ini menjadi penghambat utama proses pengakuan hukum.
“Inilah masalah yang kita hadapi: bagaimana caranya menyatukan persepsi dan menyamakan sikap di dalam tubuh masyarakat adat itu sendiri, supaya ada kesepakatan bulat dan kelembagaannya kokoh. Ini masih menjadi pekerjaan rumah besar yang harus kita selesaikan bersama,” ujarnya.
Menteri Nusron juga menyampaikan, melalui Kementerian ATR/BPN, pemerintah kini tengah berfokus mempercepat proses pengakuan hak ulayat di sejumlah wilayah prioritas, antara lain Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, hingga wilayah Papua. Sebagai bentuk perlindungan hukum yang nyata, pemerintah pun telah menerbitkan sertifikat hak ulayat bagi wilayah-wilayah yang telah selesai proses verifikasinya.
“Dengan adanya sertifikat hak ulayat, tidak ada pihak mana pun yang boleh sembarangan masuk atau menguasai tanah tersebut. Siapa saja yang hendak memanfaatkan lahan itu, wajib berkoordinasi dan bekerja sama dengan pemegang hak adat yang sah. Di situlah letak jaminan perlindungan hukumnya,” pungkas Menteri Nusron Wahid. (Abel/hms)













