Bingkaiwarta, JAKARTA – Momen mudik Lebaran menjadi kesempatan tepat bagi masyarakat untuk mengecek atau mengurus tanah di kampung halaman. Bila menemukan kendala terkait tanah yang dimiliki, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyediakan kanal pengaduan terintegrasi yang memudahkan pelaporan berbagai permasalahan, tanpa harus menunggu masa libur berakhir.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menjelaskan bahwa kanal pengaduan yang tersedia akan langsung menghubungkan masyarakat dengan unit teknis terkait untuk menindaklanjuti permasalahan yang dihadapi.
“Saat ini sudah tersedia beberapa saluran pengaduan, salah satunya adalah Hotline WhatsApp Pengaduan yang terhubung dengan unit teknis terkait. Melalui Hotline ini masyarakat dapat menentukan tujuan satuan kerja (Satker), seperti Kantor Pertanahan (Kantah), Kantor Wilayah (Kanwil), atau Satker Pusat Kementerian ATR/BPN,” ungkap Shamy Ardian dalam keterangannya, Senin (23/03/2026).
Dalam Hotline WhatsApp Pengaduan tersebut, masyarakat bisa memilih 12 opsi untuk menjangkau unit teknis yang sesuai. Bila belum mengetahui unit yang berwenang, masyarakat dapat menghubungi unit pusat yang akan menganalisis dan mengarahkan pengaduan ke unit teknis yang tepat.
Selain Hotline WhatsApp, kanal lain yang disediakan adalah surat elektronik (email) melalui alamat [email protected]. Setiap aduan yang masuk akan diteruskan dan didisposisikan kepada pimpinan unit teknis terkait untuk ditindaklanjuti.
Masyarakat juga dapat memanfaatkan kanal SP4N-LAPOR! yang terintegrasi dengan berbagai kementerian/lembaga seperti Ombudsman dan Kementerian Dalam Negeri. Untuk menyampaikan laporan, masyarakat perlu melengkapi persyaratan atau legal standing berupa kronologi kejadian, alasan pelaporan, hubungan hukum antar pihak, identitas pelapor, serta bukti dokumen pendukung.
Menurut Shamy Ardian, kejelasan legal standing menjadi hal penting agar laporan dapat ditindaklanjuti secara tepat dan memiliki dasar hukum yang kuat, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Pengaduan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Dengan adanya kanal pengaduan yang terintegrasi, masyarakat yang sedang mudik tidak perlu khawatir bila menemukan kendala pertanahan di kampung halaman. Laporan dapat disampaikan dengan mudah sehingga proses penyelesaian dapat segera dilakukan.
“Dengan jelasnya alur layanan dan kepastian legal standing, kami berupaya tidak hanya melindungi masyarakat dari praktik mafia tanah dan calo, tetapi juga memastikan proses administrasi berjalan lebih cepat dan efisien,” pungkasnya. (Abel/hms)













