banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250

banner 728x250

Ketua DPC Kongres Advokasi Indonesia Kabupaten Kuningan Beberkan Perbedaan Money Politic Dimasa Tenang Pemilu

banner 120x600

Bingkaiwarta, KUNINGAN – Ketua DPC Kongres Advokasi Indonesia (KAI) Kabupaten Kuningan Dadan Somantri Indra Santana SH menanggapi pernyataan Akademisi Fakultas Hukum dari salah satu Universitas yang ada di Kabupaten Kuningan di salah satu media ternama. Pernyataan tersebut yang pada intinya menyatakan bahwa “yang membedakan money politic di masa tenang dengan saat pencoblosan adalah subjek hukumnya karena pada masa tenang dibatasi yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai pelaksana, peserta Pemilu yang terdiri dari partai politik (Parpol), calon legislatif (Caleg), calon presiden/calon wakil presiden (Capres/Cawapres) serta tim kampanye. Khusus saat pencoblosan, subjek hukumnya semua orang”. Dan kemudian pada akhir statmennya juga menyatakan bahwa untuk kasus di Desa Kadatuan “apabila terlapor bukan tim kampaye yang terdaftar, maka terlapor bukan subjek hukum dalam Undang-Undang Pemilu sehingga kasus money politic di Desa Kadatuan tidak memenuhi syarat formil sesuai Peraturan Bawaslu Nomor : 7 tahun 2022,”

“Atas pernyataan tersebut, tentunya saya sangatlah tidak setuju dan tidak sependapat, mengingat sudah sangat jelas bahwa yang membedakan Money Politic pada masa tenang dengan saat pencoblosan adalah waktu terjadinya peristiwa pidana Money Politic tersebut dan bukan dari subjek hukumnya,” ungkap Dadan kepada bingkaiwarta.co.id, Sabtu (22/3/2024).

banner 728x250
banner 336x280
banner 336x280

Menurut Dadan, kalau kita cermati bunyi Pasal 523 ayat 1 menyatakan bahwa “setiap pelaksana, peserta, dan/ atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat 1 huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak  Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah)”.
Dengan demikian rumusan Pasal 523 ayat 1 tersebut mengatur tentang ancaman pidana bagi pelaku money politik yang terjadi atau dilakukan pada saat pelaksanaan kampanye Pemilu.

Kemudian bunyi Pasal 523 ayat 2 menyatakan bahwa “setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp. 48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah),”
maka dengan demikian rumusan Pasal 523 ayat 2 tersebut mengatur tentang ancaman pidana bagi pelaku money politik yang terjadi atau yang dilakukan pada masa tenang,

Begitu pula bunyi pasal 523 ayat 3 yang menyatakan bahwa “setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu di pidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah)”.
Dengan demikian rumusan pasal 523 ayat 3 tersebut mengatur tentang ancaman pidana bagi pelaku money politic yang terjadi atau dilakukan pada hari pemungutan suara atau pada hari pencoblosan.

“Sehingga, sudah sangat jelas di sebutkan pada setiap ayat yang ada pada rumusan Pasal 523 kapan peristiwa dugaan tindak Pidana tersebut terjadi,” tegas Dadan yang juga Penasehat Hukum dibeberapa organisasi di Jawa Barat ini.

Dadan melanjutkan, “Adapun kalau kita berbicara subjek hukum pelaku tindak pidana yang melanggar ketentuan Undang-Undang yang mengatur tentang Pemilihan Umum seperti halnya melakukan Money Politik, sudah sangat jelas pula tertera pada pasal 523 yaitu pada ayat 1 dan ayat 2 disebutkan bahwa subjek hukumnya adalah pelaksana, peserta, dan / tim Kampanye Pemilu, sedangkan pada ayat 3 subjek hukumnya adalah setiap orang,” jelasnya.

Namun, kata Dadan, yang harus sama sama kita pahami bahwa yang dimaksud dengan pelaksana pada rumusan pasal 523 ayat 1 dan ayat 2 tersebut adalah pelaksana Kampanye Pemilu dan bukan pelaksana Pemilu, kemudian yang dimaksud dengan peserta adalah peserta Kampanye Pemilu dan bukan peserta Pemilu, demikian pula yang dimaksud dengan tim, karena istilah tim ini berdasarkan ketentuan pasal 269 ayat (2) Undang Undang No. 7 tahun 2017 hanya ada pada Kampanye Pemilu Presiden dan wakil presiden, maka yang dimaksud tim adalah tim Kampanye Pemilu Presiden dan wakil Presiden.

“Dalam hal ini tentunya pemenggalan kata saat kita menafsirkan rumusan pasal haruslah tepat agar sesuai dengan apa yang dimaksudkan oleh Undang-undang itu sendiri sehingga tidak multi tafsir,” terangnya.

Selanjutnya, lebih jauh Dadan menjabarkan, siapa saja sebenarnya yang dimaksud pelaksana Kampanye Pemilu, peserta Kampanye Pemilu, dan/ atau tim Kampanye Pemilu yang tertuang pada rumusan Pasal 523 ayat 1 dan ayat 2, dan ataupun tertuang pada Pasal 278 ayat 2 , serta pada Pasal 280 ayat 1 Undang Undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ?

“Sebagaimana telah tercantum di dalam Undang-Undang No. 7 tahun 2017 itu sendiri, bahwa yang dimaksud pelaksana Kampanye Pemilu bagi anggota DPR atau DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/ kota yaitu adalah terdiri atas pengurus partai politik peserta pemilu DPR atau DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/ kota, juru kampanye pemilu, orang-seorang, dan organisasi yang ditunjuk oleh peserta Pemilu anggota DPR atau DPRD provinsi atau  DPRD kabupaten/ kota, hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 270 Undang-Undang No 7 tahun 2017,” katanya.

Sedangkan pelaksana Kampanye Pemilu bagi anggota DPD yaitu adalah terdiri atas Calon Anggota DPD, orang seorang, dan organisasi yang ditunjuk oleh peserta Pemilu anggota DPD, sebagaimana dimaksud dalam pasal 271.

Dan  pelaksana Kampanye Pemilu Presiden dan wakil presiden yaitu adalah terdiri atas pengurus partai politik atau gabungan partai politik pengusul, orang-seorang dan organisasi penyelenggara kegiatan yang ditunjuk oleh peserta pemilu presiden dan wakil presiden, sebagaimana dimaksud dimaksud dalam Pasal 269 ayat (1).

Adapun yang dimaksud dengan Peserta Kampanye Pemilu yaitu terdiri atas anggota masyarakat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 273 Undang-Undang No 7 tahun 2017.

Kemudian yang dimaksud dengan tim Kampanye Pemilu adalah tim Kampanye Pemilu presiden dan wakil presiden yang dibentuk oleh pasangan Calon secara berjenjang dari tingkat nasional sampai tingkat Kelurahan/ Desa, yang dalam pembentukannya Pasangan calon berkoordinasi dengan partai politik atau gabungan partai politik pengusung, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 269 ayat (2) sampai dengan ayat (8).

“Perlu saya tekankan kembali bahwa pengertian dari kata pelaksana yang terdapat pada rumusan pasal 523  ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang No. 7 Tahun 2017 tersebut adalah bukan pelaksan pemilu, karena tidak ada istilah pelaksana Pemilu pada regulasi manapun yang mengatur tentang Pemilihan Umum, melainkan yang ada adalah Penyelenggara Pemilu yaitu terdiri dari KPU, BAWASLU dan DKPP. Sehingga pelaksana yang dimaksud dalam rumusan pasal tersebut adalah pelaksana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 269 ayat (1) Undang-undang No. 7 Tahun 2017,” bebernya.

“Atas dasar apa yang telah saya sampaikan, maka apabila kita kaitkan dengan peristiwa telah terjadinya dugaan tindak Pidana Money Politic dalam Pemilu kemarin yang terjadi pada masa tenang di Desa Kadatuan Kecamatan Garawngi Kabupaten Kuningan, maka menurut pandangan saya subjek hukumnya telah sangat terpenuhi. Yaitu apabila pelaku sebagai pengurus partai politik maka berarti dirinya adalah sebagai Pelaksana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 270 Undang-Undang No 7 tahun 2017, dan atau apabila pelaku sebagai anggota masyarakat maka berarti dirinya adalah sebagai Peserta Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 273 Undang-Undang No 7 tahun 2017,” pungkas Dadan. (Abel)


banner 336x280
banner 336x280
banner 336x280

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!