Bingkaiwarta, KUNINGAN – Kantor Wilayah Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Kuningan menggelar acara Pencanangan Eksternal Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) di Hotel Cordella Kuningan, Jl. Siliwangi No. 91 Kuningan, Selasa (18/1/2022).
Dalam acara tersebut, ATR/BPN Kabupaten Kuningan berkomitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) melalui Reformasi birokrasi di lingkungan kerjanya. Komitmen ini khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Kepala Kanwil ATR/BPR Kabupaten Kuningan, Surahman, ST., MH menjelaskan, bahwa zona integritas adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) melalui reformasi birokrasi.

Lebih lanjut, Surahman mengatakan, WBK/WBBM adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penata tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja dan penguatan kualitas pelayanan publik.
“Kementrian Agraria dan Tata Ruang dalam mewujudkan visi misi tahun 2024 yaitu ” Institusi yang berstandar dunia dengan menerapkan nilai nilai Kementrian, yakni Melayani, Profesional, Terpercaya, yang saat ini sedang melakukan alih media dari data analog ke data digital,” jelasnya kepada para wartawan.
Ia menambahkan, saat ini ada beberapa layanan yang sudah dilakukan dengan menggunakan sistem elektronik, yaitu Pendaftaran Hak Tanggungan Roya, Pengecekan Sertifikat, Informasi Zona Nilai Tanah, dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah.
“Selain itu, seluruh informasi pertanahan dan tata ruang dapat diakses dengan mengunduh aplikasi sentuhtanahku, Gistaru serta pengelolaan administrasi perkantoran melalui aplikasi e-Office, yang meliputi persuratan, tanda tangan elektronik, presensi kehadiran dan lain lain,” imbuhnya.
Disamping itu, ada juga beberapa layanan dan akses informasi yang tersedia di Kanwil ATR/BPN Kabupaten Kuningan. Diantaranya melalui SMS-delivery, Kupat Kuningan, Jeniper dan Lari Sehat.
SMS-delivery adalah layanan pemberitahuan melalui SMS secara real time kepada pemohon apabila produk layanannya sudah selesai. Artinya, si pemohon tinggal mengambil berkas yang sudah selesai di Kantor ATR/BPN.
Selanjutnya, Kupat Kuningan yaitu layanan pengantaran sertifikat yang sudah selesai. “Kepanjangan Kupat Kuningan ini adalah KUantar SertiPikAT wilayah kepada pemohon Lansia, Disabel atau pemohon yang jauh alamatnya dari Kantor Pertanahan,” ujarnya.
Laku Jeniper adalah JENdela Informasi PERtanahan, yaitu program talkshow/dialog interaktif dengan masyarakat melalui Radio Megaswara Kuningan 89,8FM setiap hari Selasa pukul 17.00-18.00 WIB.
Dan, Lari Sehat, kepanjangan dari Layanan sehaRI SErtipikat Hak Atas Tanah. Ini untuk Layanan Penghapusan Hak Tanggungan (Roya), Peningkatan Hak Atas Tanah, Penurunan Hak Atas Tanah, Pengecekan Sertipikat, dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT).
“Kita berharap pemerintah daerah dan kantor/lembaga vertikal serta pemangku kepentingan lainnya dapat bersinergi dan berkolaborasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya. (Abel Kiranti)