banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
Berita  

Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Kuningan Untuk Pemilu Serentak Tahun 2024

Bingkaiwarta, KUNINGAN – KPU Kabupaten Kuningan akan melaksanakan tahapan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Kuningan pada 5 (lima) daerah pemilihan untuk Pemilu serentak tahun 2024 melalui Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten Kuningan, dengan ketentuan sebagai berikut:

A. DOKOMEN PENGAJUAN

banner 728x250
  1. Surat pengajuan menggunakan formulir MODEL B-PENGAJUAN-PARPOL dalam bentuk fisik disampaikan langsung ke KPU Kabupaten Kuningan dan digital diunggah di SILON.
  2. Daftar Bakal Calon menggunakan formulir MODEL B-DAFTAR.BAKAL.CALON disertai foto diri terbaru bakal calon dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan bakal calon yang ditandatangani dari ketua umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di SILON; dan
  3. Dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon Bakal Calon sebagaimana dimaksud Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 Peraturan KPU yang mengatur tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam bentuk digital diunggah di SILON.

B. WAKTU DAN TEMPAT PENGAJUAN

  1. Waktu Pengajuan

a. Hari/Tanggal    : Senin, 1 Mei 2023 s.d Sabtu, 13 Mei 2023

   Waktu        : Pukul 08.00 s.d pukul 16.00 WIB

  b. Hari/Tanggal    : Minggu, 14 Mei 2023

   Waktu        : Pukul 08.00 s.d pukul 23.59 WIB

  1. Tempat Pengajuan

Kantor KPU Kabupaten Kuningan Jl. Jendral Sudirman Nomor 80

Kelurahan Awirarangan Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan

C. LAIN-LAIN

  • Ketentuan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Kuningan
  • Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten Kuningan dapat mengajukan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Kuningan apabila telah:
  • Memperoleh persetujuan dari Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretariat Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah.
  • Mengirimkan data dan dokumen persyaratan yang diunggah di SILON.
  • Pengajuan sebagaimana dimaksud huruf a dilakukan oleh :
  • Ketua Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten Kuningan atau nama lain dan Sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten Kuningan atau nama lain yang sah.
  • Dalam hal Ketua Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten Kuningan atau nama lain dan Sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten Kuningan atau nama lain yang sah sebagaimana dimaksud pada angka 1) tidak dapat hadir pada saat pengajuan bakal calon, pengajuan dapat diwakili oleh pengurus Partai Politik Peseta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten Kuningan dengan menyampaikan surat kuasa dari Ketua Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten Kuningan atau nama lain dan Sekretaris Partai Politik Peseta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten Kuningan atau nama lain yang sah.
  • Dalam hal Pengurus Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten Kuningan tidak dapat melakukan pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Kuningan sebagaimana dimaksud pada angka 2), pengajuan persyaratan bakal calon dapat dilakukan oleh Petugas Penghubung Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten Kuningan.
  • Dalam hal pemeriksaan kelengkapan dokumen pengajuan bakal calon ditemukan:
  • Isian data dan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon tidak lengkap;
  • Daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 2 tidak memenuhi persyaratan pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Peraturan KPU tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota; dan atau
  • Dokumen fisik surat pengajuan dan/atau daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 1 dan angka 2 tidak benar.

KPU Kabupaten Kuningan mengembalikan dokumen pengajuan bakal calon kepada Partai Politik Peseta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten Kuningan.

  • Partai Politik Peserta Pemilu yang Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Kuningan dikembalikan sebagaimana dimaksud angka 2 masih dapat mengajukan bakal calon sampai dengan batas akhir waktu pengajuan pada Hari Terakhir.
  • Dokumen surat pengajuan dan daftar bakal calon sebagaimana dimaksud huruf A angka 1 dan angka 2, dapat diunduh pada laman https://silon.kpu.go.id.
  • Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Kuningan dapat menghubungi helpdesk KPU Kabupaten Kuningan pada hari kerja dari pukul 08.00 s.d 17.00 WIB, melalui:
  • Nomor HP    : 082214971168 (Oban Sarbini, A.Md.)

          081288571410 (Dede Kurniadin) 

  • Email         : [email protected] 
  • Pengumuman Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Kuningan untuk Pemilu serentak tahun 2024 tertuang dalam surat Pengumuman KPU Kuningan Nomor 251/PL.01.1-Pu/3208/2023 dapat diunduh melalui halaman website: https://kab-kuningan.kpu.go.id

(Abel/Hms)


banner 336x280
banner 336x280

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!