banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
Berita  

Polres Kuningan Tegas Tangani Peredaran Obat Ilegal, Ribuan Butir Obat Diamankan, Ada dari Akun Medsos

 

KUNINGAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan berhasil mengungkap sejumlah kasus peredaran psikotropika dan obat keras terbatas di wilayah Kabupaten Kuningan. Dalam serangkaian operasi, empat orang tersangka diamankan beserta ribuan butir obat yang diduga akan diedarkan secara ilegal.

banner 728x250

Kasat Narkoba Polres Kuningan, AKP Jojo Sutarjo, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran obat-obatan terlarang yang meresahkan masyarakat.

“Dari beberapa kasus yang berhasil kami ungkap, ribuan butir obat keras dan psikotropika berhasil diamankan. Kami juga mengamankan sejumlah tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran obat tersebut,” ujarnya pada awak media, Senin (9/3/2026) siang.

Kasus pertama melibatkan YST (32) dan ADP (32), warga Kelurahan Cipari, Kecamatan Cigugur. Keduanya ditangkap di kawasan Jalan Mochamad Yamin. Saat penangkapan di pinggir jalan depan Cuci Steam Andini AS, petugas menemukan pada YST satu kardus berisi 1.000 butir Tramadol, 200 butir Alprazolam, 30 butir Merlopam Lorazepam, 20 butir Prohiper, dan 10 butir Camlet Alprazolam.

Hasil pemeriksaan menunjukkan obat tersebut milik ADP. Polisi kemudian menangkap ADP di depan Bengkel Las Kondang Jaya, Kelurahan Cipari, dan menemukan 5 butir Tramadol di saku celana serta satu unit ponsel Redmi 13. Tersangka mengaku obat diperoleh dari seseorang berinisial B asal Jakarta, yang masih dalam penyelidikan.

“Untuk kasus kedua, diungkap di Jalan Siliwangi, Kelurahan Cirendang, Kecamatan Kuningan, dengan menangkap RS (31) warga Kabupaten Cianjur. Dari tangan tersangka ditemukan 1.280 butir Tramadol yang disimpan dalam plastik hitam. RS mengaku obat tersebut diperoleh dari seseorang berinisial M asal Bekasi,” terangnya.

Kasus ketiga, DG (28) warga Kelurahan Purwawinangun, Kecamatan Kuningan, juga ditangkap. Dari penggeledahan di rumah dan etalase warung miliknya, petugas menemukan 415 butir Tramadol, 111 butir Trihex, serta uang hasil penjualan sebesar Rp220 ribu. DG mengaku memperoleh obat keras melalui pembelian dari akun media sosial secara online, dan polisi masih menelusuri jaringan pemasoknya.

AKP Jojo Sutarjo menegaskan para tersangka akan dijerat dengan undang-undang yang berlaku. Kasus psikotropika dikenakan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. Sedangkan peredaran obat keras tanpa izin dijerat Pasal 435 dan/atau 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

“Kami akan terus menindak tegas segala bentuk peredaran obat keras ilegal maupun psikotropika di wilayah hukum Polres Kuningan,” tegas Kasat Narkoba (Abel)


banner 336x280

Tinggalkan Balasan