Bingkaiwarta, KUNINGAN – Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Kuningan ditargetkan dapat dibayarkan mulai tanggal 12 hingga 13 Maret 2026. Sedangkan Tunjangan Kinerja Pegawai (TPP) diharapkan terealisasikan sekitar tanggal 14 Maret mendatang, tanpa perlu mengambil pinjaman jangka pendek untuk pembiayaan pembayaran tersebut.
Hal itu diutarakan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuningan, H. Deden Kurniawan Sopandi, Rabu (11/3/2026).
Menurutnya, sejak Selasa (10/3/2026), seluruh pemerintah daerah telah menerima peraturan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pembayaran THR yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Persiapan pembayaran telah dilakukan jauh-jauh hari, mulai dari penyusunan regulasi daerah hingga penyiapan anggaran.
“Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan mengalokasikan anggaran sekitar Rp74 miliar untuk pembayaran THR atau Gaji ke-14 ASN menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah. Dana tersebut bersumber dari APBD melalui Dana Alokasi Umum (DAU) yang dikelola pemerintah daerah,” ujar Deden.
Ia menjelaskan, berbeda dengan beberapa program bantuan lainnya, pembayaran THR bagi ASN daerah tidak mendapatkan tambahan penyaluran khusus dari pemerintah pusat. Dana tersebut telah termasuk dalam skema DAU yang bersifat block grant untuk pembayaran gaji bulanan ASN.
Kondisi ini membuat pemerintah daerah harus mengatur arus kas secara ketat. Terlebih, tahun ini hanya ada waktu sekitar tiga bulan (Januari hingga Maret) untuk menyisihkan sisa DAU dari pembayaran gaji bulanan guna memenuhi kebutuhan THR.
“Karena Idul Fitri jatuh di bulan Maret, waktu penyisihan sisa DAU hanya tiga bulan. Ini yang membuat pengelolaan cashflow harus benar-benar ketat,” jelasnya.
Deden merinci total kebutuhan anggaran Rp74 miliar tersebut terdiri dari tiga komponen:
– THR/Gaji ke-14 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu sebesar Rp61 miliar;
– Pembayaran TPP bagi PNS dan PPPK penuh waktu sebesar Rp10,5 miliar;
– THR bagi PPPK paruh waktu sebesar Rp2,5 miliar.
“Kami menargetkan proses pembayaran THR dapat dimulai pada 12 hingga 13 Maret 2026. Setelah itu, pembayaran TPP sekitar tanggal 14 Maret agar seluruh hak ASN dapat diterima sebelum Idul Fitri,” ucapnya.
Ia menambahkan, meskipun kebutuhan anggaran cukup besar dan waktu persiapan relatif singkat, pemerintah daerah tetap mampu menjaga stabilitas keuangan. Selama periode Januari hingga Maret, berbagai program dan kegiatan pemerintah berjalan tanpa terganggu.
“Kami bersyukur karena hingga saat ini pemerintah daerah masih mampu mendanai seluruh kegiatan yang berjalan, tanpa harus mengambil pinjaman jangka pendek untuk pembayaran THR,” katanya.
Deden juga mengimbau agar THR yang diterima ASN dapat dibelanjakan pada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal guna meningkatkan perputaran ekonomi Kabupaten Kuningan menjelang Idul Fitri. Ia juga menyampaikan ucapan selamat Idul Fitri kepada seluruh ASN dan berharap dana yang diterima dapat turut menggerakkan perekonomian masyarakat. (Abel)













