banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
Berita  

Tampil Gaya Pakai Plat Luar Negeri, Motor Scoopy di Kuningan Dibekukan

 

Bingkaiwarta, KUNINGAN – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kuningan mengamankan satu unit sepeda motor jenis Scoopy yang ditemukan menggunakan plat nomor luar negeri asal Thailand. Kendaraan tersebut terjaring saat petugas melakukan patroli rutin di kawasan jalan protokol Kabupaten Kuningan, Kamis (5/3/2026).

banner 728x250

Motor diamankan karena penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai dengan ketentuan registrasi kendaraan di Indonesia, sehingga menimbulkan kecurigaan petugas.

Kapolres Kuningan, AKBP Muhamad Ali Akbar, menjelaskan bahwa penggunaan TNKB yang tidak sesuai spesifikasi teknis Polri merupakan pelanggaran hukum lalu lintas. “Kami mengamankan kendaraan roda dua tersebut karena menggunakan plat nomor Thailand. Ini jelas melanggar aturan karena plat nomor harus diterbitkan oleh Polri dan sesuai dengan surat-surat kendaraan yang sah,” ujarnya.

Menurutnya, penggunaan plat nomor tidak sesuai ketentuan dapat menimbulkan potensi pelanggaran hukum, terutama terkait identitas dan kepemilikan kendaraan. Pihak kepolisian akan melakukan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan legalitas kendaraan, termasuk pemeriksaan dokumen dan keterangan dari pemiliknya.

“Fenomena penggunaan plat nomor luar negeri ini sering dilakukan oleh kalangan muda dengan alasan modifikasi atau untuk tampil berbeda. Namun, estetika tidak boleh mengabaikan aturan hukum,” tegas AKBP M. Ali Akbar.

Ia menambahkan, “Modifikasi silakan dilakukan, namun jangan sampai menghilangkan identitas asli kendaraan atau melanggar undang-undang. Plat nomor adalah identitas penting untuk pengawasan jalan raya dan pemantauan melalui sistem E-TLE,” imbuhnya.

Saat ini, kendaraan telah diamankan di Mapolres Kuningan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Petugas juga memeriksa kelengkapan dokumen seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) guna memastikan kendaraan bukan hasil tindak kejahatan.

Pengendara dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.

Kapolres mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan atribut kendaraan sesuai standar pabrikan dan regulasi Polri, tidak tergiur tren modifikasi yang dapat membahayakan atau menimbulkan sanksi. “Selalu bawa dokumen kelengkapan berkendara dan patuhi aturan lalu lintas untuk mengurangi risiko kecelakaan,” tandasnya. (Abel)


banner 336x280

Tinggalkan Balasan