banner 728x250 banner 728x250
banner 728x250

10 Narapidana Nasrani Mendapat Remisi Khusus Natal Tahun 2021

Bingkaiwarta, KUNINGAN – Lapas IIA Kuningan melaksanakan penyerahan Remisi Khusus Natal tahun 2021 kepada 10 orang warga binaan yang beragama Nasrani, Sabtu (25/12/2021).

Kepala Lapas Kuningan, Gumilar Budirahayu mengungkapkan, dari 10 warga binaan yang beragama Nasrani, sebanyak 6 orang mendapatkan remisi Natal, 5 orang mendapatkan Remisi Khusus I atau Pengurangan Sebagian, dan 1 orang mendapatakan RK II atau langsung bebas, Namun harus menjalani pidana pengganti denda.

banner 728x250

Remisi berbentuk pengurangan masa hukuman. Ada yang 15 hari, dan 1 bulan. Remisi itu merupakan hak yang diberikan negara pada para narapidana. Pemberian remisi diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk penyadaran diri.

“Pemberian RK Natal diharapkan memotivasi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari, serta selalu meningkatkan optimisme dalam menjalani pidana hilang kemerdekaan yang sedang dijalani,” kata Gumilar kepada bingkaiwarta.co.id.

Gumilar menjelaskan, pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Remisi juga diatur pada Peraturan Presiden (PP) No.32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Perubahan Pertama PP No.28 Tahun 2006, Perubahan Kedua PP No.99 Tahun 2012.

“Aturan lain, Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 dan peraturan Menteri No.3 Tahun 2018 tentang pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP),” ujarnya. (Abel Kiranti)


banner 336x280
banner 336x280

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!