Bingkaiwarta, KUNINGAN – Dari total 430 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau Narapidana Lapas Kelas IIA Kuningan, sebanyak 286 orang Narapidana mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman, Senin (2/5/2022).
Kepala Lapas Kelas IIA Kuningan, Gumilar Budirahayu menyebut, dari 286 Narapidana yang mendapat remisi, diantaranya 15 hari 47 orang, remisi 1 bulan 191 orang, remisi 1 bulan 15 hari 36 orang, dan remisi selama 2 bulan 12 orang.
Yang lebih mengharukan, kata Kalapas, ada 3 Narapidana diantaranya ternyata langsung dibebaskan. Remisi diberikan berdasar SK Kemenkumham RI Nomor PAS-609,642 PK.05.04 Tahun 2022.
Diakui Gumilar, tidak ada perubahan jumlah warga binaannya, yang diusulkan mendapat remisi Hari Raya Idul Fitri 2022.
“Jumlahnya 286 orang, 3 orang diantaranya langsung dibebaskan,” kata Gumilar, usai pemberian remisi, setelah Sholat Iedul Fitri berjamaah seluruh warga binaan, di Mesjid Lapas Kelas II A Kuningan
Ia mengatakan, dari kapasitas isi Lapas Kelas II A Kuningan 252 orang, terjadi over kapasitas hingga 430 orang. Dari jumlah itu, yang diusulkan mendapat remisi sebanyak 286 orang. Sisanya 144 orang belum memenuhi syarat.
“Semoga remisi Hari Raya Idul Fitri ini, terus menjadi motivasi bagi warga binaan agar selalu berbuat baik. Sehingga selain bisa mendapat remisi lanjutan, juga ketika bebas, atau terjun kembali ke masyarakat bisa mudah kembali berbaur dan diterima masyarakat,” ujar Gumilar. (Abel)













