banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250

3 Pria Asal Cirebon Diringkus Polisi

Bingkaiwarta, KUNINGAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan telah berhasil mengamankan tiga (3) tersangka yang diduga mengedarkan obat jenis Trihexyphenidyl dan Tramadol HCI, Rabu (26/10/2022).

Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda melalui Kasat Narkoba AKP Otong Jubaedi mengungkapkan, ketiga tersangka tersebut yakni AS (25) warga Dusun Sampiran RT 01 RW 07 Desa Sampiran, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon. Kedua, ASH alias Ateng (23) warga Dusun Sampiran RT 01 RW 07 Desa Sampiran, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon dan ketiga, AK alias Kencling (24) seorang mahasiswa warga Dusun II RT 03 RW 03 Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon. Ketiga tersangka ditangkap dalam waktu dan tempat yang berbeda.

banner 728x250

“Dari ketiga tersangka ini, satu orang berinisial AS berhasil di tangkap di depan Alfamart Jagabaya Kecamatan Kuningan, Kabupaten Kuningan. Sedangkan dua orang tersangka lainnya ditangkap didepan rumahnya masing masing,” ungkap Kasat Narkoba kepada bingkaiwarta.co.id, Jumat (28/10/2022).
                                          
Kasat mengatakan, hasil penggeledahan berhasil ditemukan barang bukti milik tersangka AS berupa 79 butir obat jenis Trihexyphenidyl, uang hasil penjualan Rp. 49.000 yang disimpan didalam tas slempang warna hitam berikut 1 unit handphone merk Oppo Neo7 warna putih. Menurut pengakuan AS, obat tersebut didapat dari sodara inisial A alias Ateng warga Desa Sampiran, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.

“Kemudian pada hari yang sama sekitar pukul 21.00 WIB anggota Sat Resnarkoba Polres Kuningan juga berhasil mengamankan ASH alias Ateng di depan rumahnya. Ditemukan juga barang bukti berupa 100 butir obat jenis Trihexyphendiyl dan 100 butir obat jenis Tramadol HCI yang berada di genggaman tangan kanan ASH alias Ateng serta 1 unit handphone merk Vivo Y20 warna putih. Menurut pengakuan tersangka AS, bahwa obat tersebut didapat dari sodara AK warga Kepongpongan Kabupaten Cirebon,” jelasnya.

Masih di hari yang sama sekitar pukul 22.30 WIB Sat Resnarkoba Polres Kuningan juga berhasil mengamankan AK alias Kencling didepan gang rumahnya. Ketika dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 100 butir obat jenis Trihexyphenidyl dan 1 unit handphone merk Samsung A02 warna hitam.

Atas kejadian tersebut ketiga tersangka berikut barang bukti dibawa ke kantor Satreskoba Polres Kuningan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Ketiga tersangka telah melanggar Pasal 197 jo Pasal 196 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” tandasnya. (Abel)


banner 336x280

Tinggalkan Balasan