banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
Berita  

Ketua KPU Kuningan Apresiasi Kinerja Pantarlih Pemilu 2024

Bingkaiwarta, KUNINGAN – Sebanyak 3.592 orang Pantarlih se-Kabupaten Kuningan sudah melaksanakan coklit 100% pertanggal 13 Maret 2023. Coklit dilakukan terhadap 906.143 pemilih DP4 yang tersebar di 3.592 TPS. Coklit dilakukan untuk mencocokan dan meneliti data pemilih dengan kartu identitas kependudukan. Demikian diungkapkan Ketua KPU Kuningan, Asep Z. Fauzi, Jumat (17/3/2023).

Asep menegaskan, pihaknya sangat mengapresiasi kinerja Pantarlih. Menurutnya, dalam melakukan coklit Pantarlih telah melaksanakan tugasnya dengan sangat baik dan penuh rasa tanggungjawab. Dari merekalah kelak akan tersusun daftar pemilih yang komprehensif dan mutakhir.

banner 728x250

“Saya atas nama KPU Kab. Kuningan mengucapkan terima kasih atas kerjakeras dan dedikasi Pantarlih, juga jajaran PPK dan PPS se-Kabupaten Kuningan yang sudah mengawal tahapan coklit sampai tuntas. Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada seluruh warga masyarakt Kab. Kuningan yang sangat antusias menyambut kehadiran Pantarlih dalam melaksanakan coklit,” ucapnya.

Dia mengungkapkan, dari hasil coklit ditemukan sejumlah pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS). Antara lain pemilih yang sudah meninggal sebanyak 25.661 orang, dibawah umur 141, tercatat ganda 309, anggota TNI 49, dan anggota POLRI 28. Terhadap mereka, PPS akan menindaklanjutinya dengan menghilangkan nama yang bersangkutan dari data pemilih. Selain itu ada pula pemilih yang tidak memenuhi syarat akibat salah penempatan TPS sebanyak 44.688 orang. Terhadap mereka, PPS akan menempatkannya pada TPS yang sesuai dengan alamat di eKTP atau KK.

“Diluar itu ada juga pemilih yang memenuhi syarat tapi belum masuk DP4, yaitu sebanyak 25.406 orang. Terhadap mereka, PPS akan memasukannya ke dalam daftar pemilih,” kata Asfa panggilan ketua KPU Kuningan.

Selanjutunya, pada tanggal 30-31 Maret 2023 seluruh PPS akan menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran. Sementara rapat pleno serupa di tingkat PPK akan digelar pada tanggal 1-2 April 2023. Selanjutnya di tingkat KPU Kabupaten Kuningan akan digelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS), tanggal 4-5 April 2023.

“Rapat pleno dilakukan secara berjenjang setelah sebelumnya dilakukan dilakukan sinkronisasi data. Langkah-langkahnya mencakup tigal hal, yaitu pertama mempertahankan pemilih DP4 yang memenuhi syarat, kedua mengeluarkan pemilih DP4 yang tidak memenuhi syarat, dan ketiga memasukan pemilih non DP4 yang memenuhi syarat,” beber Asfa.

Berkenaan dengan termuan Bawaslu yang sudah dirilis ke berbagai media, pihaknya sangat mengapresiasi hal tersebut. Menurut dia, kinerja Bawaslu sangat membantu dalam memastikan jajaran badan adhoc KPU bekerja sesuai prosedur. Hanya saja, dirinya menyayangkan data yang diungkap Bawaslu belum menggambarkan keseluruhan hasil coklit. Terlebih saran perbaikan yang disampaikan Bawaslu melalui surat 038/PM/02.02/K.JB/03/2023 tanggal 13 Maret 2023 seluruhnya sudah dilaksanakan oleh KPU dan jajarannya.

“Apalagi belakangan ada diksi-diksi yang cenderung menyudutkan Pantarlih, padahal mereka sudah bekerja maksimal melindungi hak pilih warga. Tapi tidak apa-apa, sebab hal itu substasinya mengingatkan kami dan jajaran untuk selalu konsisten mengawal tahapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Hal yang perlu dipahami adalah bahwa menghilangkan pemilih yang tidak memenui syarat pada tahapan penyusunan daftar pemilih bukanlah pekerjaan mudah. Sebab harus dikonsolidasikan dengan beberapa lembaga, mulai dari pemerintahan desa/kelurahan sampai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Namun demikian, pihaknya optimis eksekusi terhadap pemilih TMS dapat berjalan sesuai harapan demi melahirkan daftar pemilih yang berkualitas.

“Contohnya pemilih yang meninggal dunia. Jajaran KPU melalui operator SIDALIH tidak bisa serta merta menghapus pemilih yang sudah meninggal dunia. Eksekusi baru bisa dilakukan apabila sudah didukung oleh fakta administrasi berupa surat keterangan kematian,” pungkas Asfa. (Abel)


banner 336x280

Tinggalkan Balasan