Bingkaiwarta, BANDUNG – Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Dr. Drs. Herman Suryatman, menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik tidak boleh dipandang hanya sebagai pemenuhan kewajiban administratif, melainkan merupakan tanggung jawab ideologis setiap penyelenggara pemerintahan kepada masyarakat.
Pernyataan itu disampaikannya saat mewakili Gubernur meluncurkan Sistem Elektronik Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026, yang digelar Komisi Informasi Provinsi Jabar di Rooftop Gedung DPRD Jabar, Senin (22/6/2026).
Menurut Herman, kehadiran sistem E-Monev menjadi tonggak penting dalam mempercepat transformasi digital pemerintahan, guna menjawab kebutuhan masyarakat yang terus meningkat akan informasi yang cepat, tepat, dan transparan. Apalagi dengan jumlah penduduk hampir mencapai 50 juta jiwa, layanan informasi publik harus semakin responsif dan mudah diakses.
Ia mengapresiasi berbagai penghargaan yang telah diraih Pemprov Jabar di bidang keterbukaan informasi, namun menekankan capaian tersebut harus terasa hingga ke tingkat paling bawah. “Prestasi tidak ada artinya jika masih ada perangkat daerah atau badan publik yang belum menjalankannya dengan sungguh-sungguh,” tegasnya.
Ia pun menginstruksikan seluruh kepala OPD dan pimpinan badan publik untuk mengisi instrumen E-Monev dengan jujur dan serius, agar tidak ada lagi lembaga yang masuk kategori tidak informatif.
“Mengelola anggaran rakyat berarti harus mempertanggungjawabkannya kepada rakyat. Keterbukaan informasi adalah konsekuensi logisnya, bukan sekadar mengisi borang semata,” ujarnya.
Sekda Jabar menambahkan, transparansi adalah fondasi utama membangun kepercayaan publik. “Transparansi melahirkan akuntabilitas, akuntabilitas melahirkan kepercayaan, dan kepercayaan adalah modal utama pembangunan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Herman mengaitkan hal ini dengan visi Jabar Istimewa. Menurutnya, terwujudnya masyarakat sejahtera, pelayanan prima, dan pemerintahan bersih tidak akan tercapai tanpa keterbukaan informasi. Ia juga mengajak badan publik menjadi sumber informasi terpercaya untuk membendung penyebaran hoaks dan disinformasi.
Peluncuran sistem ini diharapkan dapat memperkuat budaya keterbukaan di seluruh jajaran pemerintahan, sekaligus mendukung terciptanya tata kelola yang akuntabel dan berkualitas. (Abel)













