Bingkaiwarta, KUNINGAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, kembali akan melakukan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) secara serentak di semua kecamatan se-Kabupaten Kuningan pada 23 November 2023. Meski hal tersebut sudah dilakukan, namun kali ini akan lebih fokus pada muatan konten alat peraga hingga pemasangan di tempat yang dilarang.
”Kami dari Bawaslu, Satpol PP dan Dinas Perhubungan akan kembali melakukan penertiban APS yang melanggar, di Hari Kamis (23/11/2023) nanti. Pelanggaran itu biasanya karena terpasang di kawasan terlarang seperti rumah sakit, tempat pendidikan hingga tempat ibadah,” kata Ketua Bawaslu Kuningan, Firman kepada awak media, Senin (20/11/2023).
Firman menjelaskan, soal aturan konten ini terus berkembang, di imbauan terakhir itu ada keterangan bahwa terkait simbol ajakan juga tidak diperbolehkan di tanggal 4-27 November 2023. Tempat yang dilarang untuk pemasangan masih sama dan pihaknya sudah memberi waktu kepada partai politik untuk menertibkan sendiri sejak tanggal 4-17 November 2023.
“Tapi ternyata pada penertiban yang dilakukan beberapa waktu lalu, tercatat paling tinggi adalah pelanggaran akibat mengandung unsur kampanye, ada 330 alat peraga ditertibkan dengan jumlah seluruhnya ada 2.449 alat peraga melanggar aturan yang ditemukan Bawaslu saat penertiban berlangsung,” jelasnya.
Adapun kategori pelanggaran itu, kata Firman, di antaranya terpasang di tempat yang dilarang, karena mengandung unsur kampanye, dan melanggar Perda K3 (ketertiban, kebersihan, keindahan).
“Ada sebanyak 8 partai dengan jumlah alat peraga yang ditertibkan di atas 100 buah akibat pelanggaran,” sebutnya.
Sedangkan APS yang melanggar baik caleg maupun capres dari beberapa parpol seperti PDIP 573 APS, NasDem 374 APS, Golkar 313 APS, Gerindra 305 APS, PKS 284 APS, PKB 244 APS, PPP 139 APS, dan PAN 123 APS. Penertiban sendiri melibatkan unsur terkait khususnya dari Satpol PP Kuningan.
Oleh sebab itu, lanjut Firman, pihaknya melibatkan petugas terkait saat penertiban serentak kembali dilakukan. Khusus di titik jalan protokol, penertiban alat peraga diperkuat dengan ketentuan Perda K3.
“Nanti untuk penertiban kawasan jalan protokol, akan dimulai dari Gapura Ciloa (Kramatmulya) sampai Gapura Cigadung (Cigugur). Selanjutnya dari Bundaran Cijoho (Kuningan) hingga Gapura Sindangagung,”pungkas Firman. (Abel)