banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250

Ngajak Tawuran Via Live Streaming, Dua Grup Konten Bentrok di Jalan Cipto MK

Bingkaiwarta, CIREBON – Polres Cirebon Kota (Ciko) berhasil mengamankan enam tersangka tawuran, sedangkan lima tersangka lainnya masih buron.

Keenam terangka yang diamankan Polres Cirebon Kota masing-masing berinisial EDS bin AS (18), AR bin M (17) yang berperan eksekutor (pembacok korban), S bin US (26), DS bin DK (21), MZ bin K (18) dan NM bin S (16). Sementara yang masih DPO adalah Y als A, H als A, D, K, dan H als K.

banner 728x250

Demikian diungkapkan Kapolres Cirebon Kota, AKBP M. Fahri Siregar didampingi Kasat Reskrim, AKP I Putu Asti Hasti Hermawan dan Kanit Timsus, Iptu Shindy selaku dalam konferensi pers yang berlangsung di Mako Polres Cirebon Kota, Senin (4/10/2021).

“Konpres pagi ini terkait keberhasilan Sat Reskrim Polres Cirebon Kota dalam pengungkapan perkara tindak pidana kekerasan terhadap orang yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHPidana,” kata Kapolres Cirebon Kota, AKBP M. Fahri Siregar.

Lanjutnya, Ada dua yang menjadi dasar LP yaitu dari Laporan Polisi Nomor LP/620/B/IX/2021/SPKT/RES CRB KOTA/POLDA JABAR, tanggal 28 September 2021 dengan korban berinisial YH (16) dan JNH (17).

“Tersangka sebanyak 11 orang dan yang berhasil diamankan enam orang, sedangkan lima orang masih DPO,” katanya.

Dijelaskan Fahri, kronologis kejadian terjadi pada Selasa (28/9/2021) sekira pukul 02.00 WIB di Jalan Cipto MK (Depan Spot Billiyard) dan Jalan Karang Jalak (Depan Pos Kamling Kp Karang Jalak).

Fahri menambahkan, kasus ini terjadi sebelumnya ada live streaming tantangan tawuran dari grup konten @Cirebon195 Crazy ke grup konten @penghunibaru3015.

“Mereka bahkan mendatangi Jalan Rajawali Raya yang merupakan wilayah grup konten @penghunibaru3015 untuk mengajak tawuran, namun pihak @penghunibaru3015 tantangan korban dan teman-temannya tidak digubris,” kata Fahri.

Tambahnya, korban dan teman-temannya pulang melewati Terminal Harjamukti, sesampainya di perempatan lampu merah Jalan Kanggraksan, korban bersama teman-temannya mengeluarkan celurit yang dibawa sembari meledek dan menantang kelompok para pelaku yang ada di Jalan Kanggraksan.

“Kelompok para terduga pelaku menggunakan empat sepeda motor kemudian mengejar kelompok korban yang kemudian kabur. Saat berada di Jalan Cipto MK, korban YH dibacok oleh salah seorang terduga pelaku kemudian korban turun dari motor dan lari masuk ke pemukiman warga,” ujar Kapolres.

Sedangkan, korban JN yang masih kabur kemudian berhasil dihentikan di TKP Jalan Karang Jalak yang kemudian oleh para pelaku dipukuli dan dibacok menggunakan celurit. “Setelah menganiaya korban selanjutnya para terduga pelaku kabur,” kata Fahri.

Kasi Humas Polres Ciko, Iptu Ngatidja menambahkan, barang bukti yang disita dari peristiwa tersebut, satu sepeda motor Yamaha Fino warna putih Nopol E 3240 CB (digunakan pelaku di TKP), satu sepeda motor Honda Beat warna putih biru Nopol E 4041 HZ (digunakan pelaku di TKP), dua buah senjata tajam jenis celurit dan satu HP OPPO F9.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman 3 tahun penjara. Selain itu juga dikenakan UU No. 12/1951 dengan ancaman pidana selama 10 Tahun.” tutup Ngatidja. (irgun)


banner 336x280
banner 336x280

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!