banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250

Bawaslu Harus Berani dan Tegas Berikan Sanksi Hukum Pada Pelaku Money Politik

Bingkaiwarta, KUNINGAN – Badan Pengawas pemilu (Bawaslu) harus lebih berani dan tegas dalam menindak praktik politik uang pada Pemilu tahun 2024. Hal tersebut di sampaikan oleh Praktisi hukum Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, Abdul Haris kepada awak media, Rabu (21/2/2024) sore.

“Bawaslu harus berani jika menemukan kasus-kasus politik uang, Saya melihat secara hukum pada Pemilu tahun 2024 ini, banyak pelanggaran yang dilakukan. Bahkan, ada juga beberapa laporan yang sudah masuk di Bawaslu,” ungkap Abdul Haris.

banner 728x250

Menurutnya, Bawaslu harus tegas menegakkan hukum atau memberikan sanksi bagi siapa pun pelaku praktik politik uang. Dengan cara itu, lanjut Haris, bisa memberikan efek jera kepada individu atau kelompok yang berniat melakukan praktik politik uang.

Haris menyebutkan, salah satu contoh praktik politik uang yang diduga dilakukan oleh salah satu caleg DPR RI di Kabupaten Ciamis. Pelapor membawa bukti 3 buah amplop yang berisi uang 100 ribu rupiah dan kartu nama atas nama caleg tersebut.

Begitu juga di Kabupaten Kuningan, Haris menyebutkan beberapa kasus politik uang yang terjadi salah satunya video viral di Desa Kadatuan Kecamatan Garawangi.

Tidak hanya didorong untuk lebih berani bertindak terhadap pelaku praktik politik uang, Haris juga menyarankan agar Bawaslu lebih memperketat pengawasan pesta demokrasi lima tahunan tersebut.

“Bawaslu harus lebih serius untuk mengawasi, baik pada tahapan maupun sesudah kampanye dan masa rekapitulasi suara yang dilakukan KPU,” ujarnya.

Menurut Haris, ancaman hukuman terhadap praktik politik uang sesungguhnya sangat kuat. Praktik politik uang telah melanggar  pasal 523 ayat 2 UU no 7 tahun 2017 tentang Pemilu bahwa setiap pelaksana, peserta atau Tim Kampanye yang dengan sengaja menjanjikan/memberikan uang/materi lainnya sebagai imbalan secara langsung/tidak langsung dapat dihukum dengan pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal 48 juta rupiah.

“Kini tanggung jawab ada di Bawaslu, bagaimana melakukan tindakan hukum terhadap indikasi politik uang tersebut,” tandas Haris.

Tindakan pencegahan yang paling jitu, menurut Haris, dengan memproses hukum secara maksimal praktik-praktik politik transaksional yang berlangsung di tengah pemilih.

“Tidak ada artinya ancaman hukuman yang berat jika tidak ada penegakan. Memproses dan menegakkan hukum terhadap pelangar Pemilu adalah cara paling ampuh agar peristiwa tersebut tidak terulang kembali,” jelasnya.

Selain Bawaslu, Haris juga mengajak masyarakat untuk mengambil peran dalam mencegah praktik politik uang selama tahapan Pemilu 2024 berlangsung. (Abel)


banner 336x280
banner 336x280
banner 336x280

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!