Bingkaiwarta, KUNINGAN – Anggota DPRD Kabupaten Kuningan tidak peka terhadap kondisi warga masyarakatnya, ketika ada kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan yang telah melanggar hak-hak warga masyarakat dan dilakukan dengan cara cara yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada.
Demikian diungkapkan oleh Ketua Gerakan Pagar Aqidah Kabupaten Kuningan, Dadan Somantri Indra Santana, SH saat ditemui bingkaiwarta.co.id, Selasa (30/4/2024).
Menurut Dadan, mestinya DPRD Kabupaten Kuningan sebagai wakil rakyat di Pemerintahan Daerah Kabupaten Kuningan, hadir untuk menyelesaikan persoalan tersebut sesuai dengan tugas dan fungsinya yang telah diamanatkan oleh undang-undang. Yaitu dalam hal ini melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah serta pelaksanaan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Jangan hanya diam saja dan bahkan hanya menjadi penonton. Karena jelas ini bentuk penghianat terhadap warga masyarakat,” ujarnya.
Diyakini Dadan, banyak anggota DPRD Kabupaten Kuningan yang tidak setuju dengan adanya kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan dalam melakukan penutupan jalan di depan pertokoan Siliwangi.
“Saya juga yakin kalau mereka pun hak-haknya telah merasa di langgar oleh Kebijakan Pemerintah Daerah tersebut,” katanya.
Namun anehnya, lanjut Dadan, kenapa mereka hanya diam saja. Mereka seolah lupa atas sumpah dan janjinya atas nama Allah SWT ketika dilantik, bahwa mereka akan menjalankan kewajibannya dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, akan bekerja dengan sungguh-sungguh mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang dan golongan, serta akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang telah menjadikannya sebagai anggota Dewan yang terhormat.
“Bolehlah kalian lepas dari pertanggunjawaban di hadapan kami sebagai masyarakat yang telah membuat kalian menyandang predikat sebagai Anggota Dewan yang terhormat. Tapi ingat, apa yang kalian lakukan akan dimintai pula pertanggungjawabannya dihadapan Allah kelak,” tandas Dadan yang juga Ketua DPC Kongres Advokat Indonesia Kabupaten Kuningan.
Dandan menambahkan, “Kalau boleh saya berpendapat, kenapa Kabupaten Kuningan menjadi Kabupaten dengan seabrek permasalahan, termiskin ekstrimlah, gagal bayarlah dan lain sebagainya. Selain dikarenakan oleh mental dan karakter para pejabat Pemerintah Daerah yang sangat sangat sangat luar biasa, jawabannya adalah karena kurangnya rasa kepedulian dan tanggung jawab anggota DPRD Kabupaten Kuningan didalam menjalankan fungsi, tugas dan kewajibannya sebagai wakil rakyat di Pemerintahan,” tutupnya. (Abel)