Bingkaiwarta, KUNINGAN – Serius memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Pemalang, sebanyak 15 Anggota DPRD Kabupaten Pemalang, melakukan kunjungan kerja studi banding di Kabupaten Kuningan. Kehadiran mereka disambut oleh Asda 1 Kabupaten Kuningan, Toni Kusmanto, dan Drs. Wuryanto Sugiri selaku Kepala BNN Kabupaten Kuningan, serta Kesbangpol Kabupaten Kuningan, (Rabu, 12/06/2024).
Bertempat di Ruang Rapat Linggajati, Seketariat Daerah Kabupaten Kuningan, Studi banding yang bertujuan untuk Pembuatan Raperda P4GN di Kabupaten Pemalang ini tidak hanya dihadiri oleh anggota dewan, tetapi juga dengan para OPD terkait antara lain Dinkes, Disdik, dan Bagian Hukum (Kabupaten Pemalang)
Tidak hanya menghadiri, Kepala BNNK Kuningan, Drs. Wuryanto Sugiri juga memberikan pemaparan terkait Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunan dan Peredaran Gelap Narkotika.

Dalam pemaparannya, Drs. Sugiri menyampaikan mekanisme pembuatan Raperda hingga menjadi Perda tentang P4GN sebagaimana sekarang yang telah dimiliki oleh Kabupaten Kuningan yaitu Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan zat diktif lainnya.
Inisiasi kunjungan kerja studi banding Raperda ini, ada beberapa hal yang melatarbelakangi. Pertama adalah salah satu amanat yang ada di Permendagri bahwa bupati atau pemerintah daerah harus membuat fasilitas Perda tentang P4GN. Kedua, melihat data kondisi lapangan jumlah kasus penyalahgunaan narkoba itu sangat banyak. (Abel)













