Bingkaiwarta, JAKARTA – Dalam transaksi jual beli tanah maupun bangunan, terdapat kewajiban pajak yang harus dipenuhi kedua belah pihak sebelum proses Peralihan Hak dilanjutkan. Pembeli wajib membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), sementara Pajak Penghasilan (PPh) menjadi tanggung jawab penjual. Penting diketahui bahwa kedua jenis pajak ini tidak dibayarkan ke Kantor Pertanahan, melainkan ke instansi berwenang masing-masing.
“Dalam jual beli, sebelum pengecekan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan pembuatan Akta Jual Beli (AJB) masyarakat harus tahu jika penjual harus membayar PPh dengan nominal sekian rupiah, sedangkan pembeli harus tahu membayar BPHTB,” ujar Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Asnaedi, di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, kemarin.
BPHTB merupakan pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. Ketentuan diatur dalam UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
– Pasal 44 ayat (1) dan (2): Perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, termasuk melalui jual beli, merupakan objek BPHTB.
– Pasal 45: Wajib BPHTB adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan.
– Pembayaran: Disetorkan ke pemerintah daerah melalui perangkat daerah atau kanal pembayaran yang ditetapkan pemerintah daerah setempat.
PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan menjadi kewajiban pihak yang memperoleh penghasilan dari transaksi tersebut, yaitu penjual. Ketentuan diatur dalam PP No. 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.
– Pembayaran: Disetorkan ke kas negara melalui kanal pembayaran resmi yang bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Dengan memahami kedua kewajiban pajak ini sejak awal, masyarakat dapat mempersiapkan seluruh biaya transaksi secara lengkap, tidak hanya harga beli tanah/bangunan. Ketika berkas dan pembayaran pajak sudah lengkap, proses Peralihan Hak dapat berjalan lancar dan selesai sesuai target waktu, bahkan bisa lebih cepat. (Abel/hms)













