banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
Berita  

Politisi Partai Golkar Tanggapi Putusan MK Pada PSU Pileg DPD RI di Sumbar

Bingkaiwarta, JAKARTA – Politisi Partai Golkar, Dhifla Wiyani, mengomentari perihal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan KPU untuk memasukkan nama Irman Gusman pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pileg DPD RI di Daerah Sumatera Barat 2024.

Dhifla mengungkapkan, ia merasa aneh dengan keputusan MK, mengingat, Pemilu 2024 telah berlangsung.

banner 728x250

“Secara legal standing, Irman Gusman bukanlah peserta Pemilu karena terjegal Pasal 474 ayat (1) Undang-Undang Pemilu jucnto Pasal 3 ayat (1) Peraturan MK Nomor 3/2023 tentang Tata Beracara Dalam Persilisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota DPD,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Minggu (30/6/2024).

Dhifla mengatakan, Irman Gusman sempat masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) untuk calon anggota DPD dari Dapil Sumbar. Namun nama Irman menghilang, lantaran belum melewati masa jeda lima tahun menjalani hukuman pidana.

“Sebagaimana yang diatur oleh Pasal 182 (g) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Di UU Pemilu juga menyatakan permohonan PHPU hanya boleh diajukan oleh pihak yang menjadi peserta Pemilu,” katanya.

Dhifla menambahkan, dalil permohonan ke MK seharusnya terkait dengan sengketa hasil suara Pemilu. Bukan mengenai sengketa proses pencalonan anggota DPD RI sebagaimana Pasal 474 ayat (1) UU Nomor 7/2017 jucnto Pasal 5 Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2023.

Padahal, Irman dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun dalam putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung pada 24 September 2019.

“Sementara dia mulai ditahan sejak tanggal 16 September 2016. Berarti dia akan dinyatakan bebas demi hukum pada tanggal 24 September 2019,” tambahnya.

Dijelaskan Dhifla, mantan Ketua DPD RI itu harus melewati masa jeda selama lima tahun jika ingin kembali ke dunia politik.

“Yang bersangkutan harusnya baru bisa mendaftar kembali dalam ajang Pemilu atau Pilkada pada 24 September 2024,” jelasnya. (SLE)


banner 336x280

Tinggalkan Balasan