Bingkaiwarta, MAJALENGKA – Jelang pelaksanaan Pilkada Majalengka 2024, aspirasi warga kembali mencuat dengan adanya tuntutan untuk menyesuaikan insentif bagi RT dan RW di Kabupaten Majalengka.
Hal itu terlihat dari pernyataan sikap dalam sebuah video yang viral di media sosial dengan berdurasi 40 detik, 17 pengurus RT dan RW dari Kelurahan Simpeureum, Kecamatan Cigasong, Majalengka menuntut hal itu.
Mereka menyerukan agar Penjabat (Pj) Bupati Majalengka, Dedi Supandi, dan anggota DPRD segera mengabulkan aspirasi mereka dalam Anggaran Pendapatan Asli Daerah (APBD) Perubahan 2024 dan APBD Murni 2025.
“Kami mendesak agar insentif RT dan RW segera disesuaikan,” ujar Ketua Forum RT dan RW Kelurahan Cigasong, Moch Zeni Johadi dalam video tersebut.
Mereka pun meminta agar Pj Bupati Majalengka Dedi Supandi dan anggota DPRD Majalengka untuk mengalokasikan anggaran tersebut dalam APBD tahun ini serta APBD tahun 2025.
“Kami bersedia berkontribusi dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Simpeureum Bisa!” tambah Zeni.
Menanggapi tuntutan tersebut, Wakil Ketua DPRD Asep Eka Mulyana menyatakan dukungan penuh dari DPRD. Pada prinsipnya, DPRD sangat setuju apabila ada penyesuaian insentif bagi Ketua RT dan RW, mengingat tugas pokok dan fungsi mereka yang berhadapan langsung dengan masyarakat.
Di samping itu, fakta di lapangan tidak mengenal jam kerja, apalagi pada masa-masa pandemi COVID-19 beban dan risiko kerja para Ketua RT/RW ini meningkat,” jelas Jipep panggilan Asep Eka Mulyana.
Menurut Politikus Partai Golkar ini, aspirasi penyesuaian insentif ini sering diterima saat reses anggota DPRD. Di antaranya disampaikan oleh kader posyandu dan kader PKK. Namun, pemerintahan di periode lalu nampaknya belum serius menanggapi hal ini.
“Saat ini adalah waktu yang tepat bagi eksekutif dan legislatif untuk membedah ruang fiskal yang ada, khususnya peningkatan PAD,” paparnya.
Jika potensi PAD dikelola dengan baik dan dimaksimalkan, maka penyesuaian insentif bagi para Ketua RT/RW sangat memungkinkan. Jipep juga mendorong Pemkab untuk memaksimalkan potensi PAD yang ada, memperkecil kebocoran PAD, dan melakukan efisiensi belanja.
“Salah satu caranya adalah melalui audit BUMD, agar jelas mana unit usaha yang sehat dan menghasilkan, dan mana yang tidak sehat serta perlu dievaluasi lebih lanjut,” ungkapnya.
Jipep juga menjelaskan mengenai mekanisme penempatan anggarannya tentu menyesuaikan dengan regulasi yang ada, agar tidak tumpang tindih.
“Kondisi ini mengingat sudah ada beberapa desa yang ruang fiskal di APBDes-nya cukup, memberikan insentif lebih besar dari standar yang diberikan Pemkab selama ini,” pungkasnya. (SLE)













