banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
Berita  

Termohon Tolak Novum Baru Pemohon dalam Sidang PK Saka Tatal

Bingkaiwarta, CIREBON – Salah satu Jaksa dalam sidang PK Saka Tatal, Gema Wahyudi mengungkapkan, sidang lanjutan peninjauan kembali (PK) Saka Tatal, dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon, Jawa Barat, pada tahun 2016 silam, dengan agenda mendengar jawaban dari termohon atau kontra memori, termohon menolak novum baru yang diajukan oleh pemohon.

Menurutnya, pemohon tidak konsisten dan mengajukan novum yang bersumber dari media sosial.

banner 728x250

“Kami menilai bahwa pemohon tidak konsisten menyampaikan peristiwa tersebut, dan yang kedua kami bisa simpulkan bahwa ada beberapa novum yang didapatkan dari media sosial, kita tidak dapat menguji informasi dari mesia sosial tersebut, apakah benar, salah atau diucapkan oleh orang yang berkopenten dibidangnya. Jadi kami tetap menolak novum-novum tersebut,” ungkapnya usai menjalani sidang lanjutan PK Saka Tatal di PN Cirebon, Jumat (26/7/2024).

Gema menjelaskan, pihaknya menemukan novum yang pernah diajukan pada sidang pertama di tabun 2016.

“Kemudian kami menemukan novum yang pernah diajukan didalam persidangan pertama delapan tahun yang lalu, sehingga kami menganggap itu bukan novum, karena foto itu sudah ada dan terlampir diberkas perkara,” jelasnya.

Hampir seluruh foto atau novum yang diajukan oleh pemohon, pernah diperiksa dan ada diberkas perkara pada tahun 2016.

“Hampir semua foto itu sudah pernah diperiksa, ada diberkas perkara dan sudah ada putusan yang berkekuatan hukum,” ujarnya.

Diketahui, usai pembacaan jawaban dari termohon, salah satu Kakak Saka Tatal, yang bernama Selis, langsung mengajukan novum baru dalam persidangan tersebut.

Rencananya, sidang lanjutan PK Saka Tatal akan kembali digelar pada hari Selasa 30 Juli 2024, dengan agenda pemeriksaan saksi. (SLE)


banner 336x280

Tinggalkan Balasan