Bingkaiwarta, CIREBON – Dengan melakukan jalan kaki, tim kuasa hukum keenam terpidana pada kasus pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016 silam di Cirebon, Jawa Barat, datang ke Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, untuk mengajukan peninjauan kembali (PK), Rabu (14/8/2024).
Dalam PK itu, rencananya tim kuasa hukum keenam terpidana telah mengajukan 50 saksi fakta dan ahli yang akan dihadirkan pada sidang PK nanti.
“Kami menghadirkan hampir 50 saksi dari saksi ahli dan fakta nanti akan kami sortir lagi mana yang sangat penting yang pasti kami mengajukan kurang lebih 50 saksi untuk 6 terpidana itu,” ungkap Jutek Bongso, salah satu kuasa hukum keenam terpidana.
Jutek mengatakan, sedikitnya terdapat empat novum atau bukti baru yang akan dihadirkan pada sidang PK nanti.
“Untuk novum paling sedikit yang saya ingat itu ada 4 novum cara pencabutan keterangan di antaranya pencabutan keterangan dari Dede dari liga Akbar dan keterangan Widi dan Mega serta keterangan saksi fakta yang melihat kejadian kecelakaan itu,” katanya.
Selain itu, Jutek menambahkan, pihaknya akan membawa bukti lain berupa chatingan Vina dan Widi sebelum Vina ditemukan meninggal.
“Yang terbaru adalah percakapan Vina dan Widi kami mendapatkan ekstraksi dari handphonenya Vina yang menguatkan terakhir Vina itu masih percakapan (berkomunikasi) dengan Widi pada jam 22.14 WIB,” tambahnya.
Sementara terkait dihadirkannya keenam terpidana pada sidang PK nanti, Jutek menjelaskan, pihaknya telah mengajukan kepada PN Cirebon untuk menghadirkan keenam terpidana pada sidang PK nanti.
“Kami akan memohon terkait dihadirkannya keenam terpidana karena itu kewenangan dari majelis, masalah dikabulkan atau tidak kami serahkan kepada yang mulia,” jelas Jutem . (SLE)














