banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
Berita  

NSA Ditangkap, Pihak Keluarga Ajukan Praperadilan

Bingkaiwarta, CIREBON – Setelah ditangkapnya NSA yang merupakan pemuka agama, tersangka dugaan kasus pencabulan anak tiri di Cirebon dan Purwakarta oleh Satreskrim Polres Cirebon Kota Cirebon yang sempat dinyatakan buron, pihak keluarga menentang penangkapan pada NSA.

Kuasa hukum, Agus Prayoga, kepada wartawan saat menggelar jumpa pers, Selasa (17/9/2024) merasa keberatan dengan penangkapan tersebut.

banner 728x250

“Saat melakukan penangkapan terhadap NSA ini Polisi tidak menunjukkan surat resmi penangkapan kepada kami (keluarga),” ungkapnya.

Agus mengatakan, pihaknya akan mengajukan pra peradilan terkait penangkapan terhadap NSA tersebut.

“Kami akan mengambil langkah-langkah yakni mengajukan pra peradilan terhadap Polres Cirebon Kota terkait penangkapan yang dinilai diluar prosedur, melaporkan Propam Mabes Polri juga Kompolnas atas dugaan adanya kekerasan saat dilakukannya pemeriksaan,” katanya.

Lebih lanjut, Agus menegaskan, pihaknya juga akan melaporkan Uya Kuya dengan undang-undang ITE ke Bareskrim Mabes Polri.

“Uya Kuya membuat narasi bahwa NSA telah melakukan perkosaan terhadap anak tirinya. Sementara HN (pelapor) sendiri meralat bahwa itu bukanlah perkosaan. Jadi Uya Kuya kita sangkakan dengan Undang-undang ITE,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, sempat buron, NSA seorang pemuka agama yang telah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak tiri di Cirebon dan Purwakarta akhirnya berhasil ditangkap Tim Khusus Satreskrim Polres Cirebon Kota.

Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum pelapor berinisial HF yakni Henry Indraguna yang juga merupakan Tim Ahli Watimpres RI, di Mapolres Cirebon Kota, Rabu 14 Agustus 2024.

“Syukur Alhamdulillah tersangka NSA yang sempat buron berhasil ditangkap Tim Reskrim Polres Cirebon Kota dan sekarang sudah ditahan,” ujarnya.

Henry mengapresiasi kerja Satreskrim Polres Cirebon Kota yang berhasil menangkap sang buronan.

“Kerja Satreskrim Polres Cirebon Kota yang dipimpin AKBP M Rano Hadiyanto sangat luar biasa. Kami acungkan jempol luar biasa yang siang hingga malam mengejar perkara ini agar cepat selesai,” ucapnya.

Menurut Hanry, pihak Satreskrim Polres Cirebon Kota sudah melimpahkan berkas BAP ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon, namun masih pemeriksaan berkas dan belum P21.

“Secara lisan pihak kuasa hukum tersangka sudah mengajukan Restorative Justice (RJ). Tapi dalam undang-undang tindak pidana pencabulan anak itukan tidak ada RJ. Kami tanggapi dengan baik ajuan itu, namun klien kami yakni ibu HF menolak permintaan RJ itu karena ingin tersangka diadili,” paparnya.

Perlu diketahui, kasus dugaan pencabulan dilakukan oleh ayah kepada anak tiri ini, ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Cirebon Kota.

Kasus ini berdasar laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/290/V1/2023. Bahkan, ibu korban selaku pelapor sudah bertemu dengan Uya Kuya untuk sesi wawancara YouTube saat itu. (SLE)


banner 336x280
banner 336x280

Tinggalkan Balasan